Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Irfan Fathurohman)
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto mengatakan tarif PCR diturunkan terhitung mulai berlaku tanggal 28 Oktober kemarin.
Menurutnya penurunan tarif untuk menyesuaikan surat edaran yang diteken Kemenhub yakni Surat Edaran Nomor SE 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Tarif PCR telah disesuaikan dari yang semula seharga Rp495 ribu. Sekarang menjadi Rp275 ribu. Ini dengan jam operasional pada pukul 07.00 s.d 15.00 WIB," kata Hardi, Sabtu (30/10/2021).
Dalam Edaran Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ditetapkan perubahan pemberlakuan tarif sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa serta Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.