Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Semarang, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyiapkan relaksasi iuran kepada peserta saat pandemik virus corona (COVID-19). Keringanan tersebut berupa potongan iuran untuk sejumlah program jaminan sosial ketenagakerjaan.

1. Pemberian relaksasi bertujuan agar pemberi kerja tidak mem-PHK tenaga kerja

Ilustrasi pekerja atau buruh pabrik. (IDN Times/Zainul Arifin)

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengatakan, upaya ini ditempuh untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19.

‘’Melalui relaksasi ini kami ingin membantu perusahaan atau pemberi kerja agar tidak melakukan PHK dan memastikan THR tetap dibayarkan kepada tenaga kerja,’’ ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/5).

Relaksasi tersebut berupa pemotongan iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Adapun, sesuai rencana iuran JKK dan JKK akan dipotong 90 persen.

‘’Sehingga, pemberi kerja cukup membayar sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah jika pandemik COVID-19 masih berlangsung," katanya.

2. Relaksasi tidak berlaku untuk Jaminan Hari Tua

Editorial Team

Tonton lebih seru di