Perajin bakso di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)
Lasiman, yang juga Plt Ketua Umum APMISO Pusat, selalu merekomendasikan kepada para pedagang bakso seperti Agung untuk memanfaatkan layanan gadai tersebut. Mudah dan cepatnya proses pengajuan menjadi pertimbangan, selain nominal pinjaman yang disediakan Pegadaian sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan pedagang bakso.
Mereka yang memiliki simpanan barang bergerak--berupa emas, perhiasan, barang elektronik, atau kendaraan bermotor--dapat digunakan sebagai jaminan (agunan) pada syarat pengajuan pinjaman ke Pegadaian. Sebaliknya, APMISO mendampingi pedagang yang tidak mempunyai barang bergerak sama sekali namun memerlukan tambahan modal dari Pegadaian.
"Kalau perlu modal kami (APMISO) selalu diarahkan ke Pegadaian, pakai simpanan emas atau perhiasan atau barang elektronik yang dimiliki untuk agunan. Kalau tidak punya (jaminan), kami dampingi. Jumlah nominalnya juga bisa disesuaikan. Mau pinjam yang berapa? Sampai yang terkecil Rp50 ribu ada (di Pegadaian). Itu tidak memberatkan para pedagang karena mereka bisa mengatur dan menyesuaikan kemampuan masing-masing. Prosesnya gampang, tepercaya, dan cepat, tidak sampai setengah jam cair," ungkap Lasiman.
Faktor lain adalah, sebagai bentuk komitmen melindungi para anggota APMISO dari jeratan hutang yang tidak bertanggung jawab. Seperti menggunakan jasa rentenir (bank titil) atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, para pedagang bakso kerap menjadi sasaran empuk rentenir dan pinjol karena sering dinilai tidak layak menerima pinjaman dari lembaga pembiayaan formal.
Iming-iming kemudahan persyaratan pinjaman dan pencairan yang ditawarkan rentenir--secara konvensional banyak beroperasi di pasar--dan pinjol--secara digital masif melalui handphone--rawan membelenggu para pedagang bakso. Banyak dari mereka yang tidak menyadari bahwa pinjaman tersebut berisiko besar. Terlebih bunga yang dikenakan cukup tinggi sehingga memberatkan pedagang dan rentan terjerat hutang yang tidak berkesudahan.
"Saya selalu mewanti-wanti jangan sampai (pedagang) terjerat rentenir atau pinjol. Mereka membujuk kalau prosesnya mudah, tanpa survei, cuma modal KTP. Kalau tidak waspada, bisa memberatkan (pedagang) terperangkap hutang. Misal pinjam Rp1 juta, nanti mengembalikannya jadi 1,2 juta. Pinjam Rp2 juta jadi Rp2,4 juta. Kadang jangka waktunya pembayarannya hanya seminggu atau dua minggu," kata Lasiman, yang asli Sukoharjo, Jawa Tengah.