Ia mengaku harus menaikan patokan nilai UMP karena mengacu pada aturan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Selain itu, acuan lainnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 yang mengatur soal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen.
Ia menekankan bahwa penetuan UMP dihitung dari angka inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan grafik pertumbuhan ekonomi rata-rata nasional sebesar 5,12 persen.
"Atas dasar hitung-hitungan tersebut, maka saat pleno dengan Dewan Pengupahan Jateng, kita sepakat bila besaran UMP Jateng pada tahun 2020 sebesar Rp1.742.015,22," bebernya.