Antisipasi COVID-19, Layanan BPJAMSOSTEK Beralih ke "Lapak Asik"
Layanan klaim jaminan ketenagakerjaan secara online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebagai antisipasi terhadap penyebaran COVID-19 layanan klaim jaminan ketenagakerjaan kepada para pekerja beralih ke online. BPJAMSOSTEK mengaktifkan protokol layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik).
Upaya tersebut untuk mendukung pemerintah meminimalisir dan menghentikan penularan virus corona.
Baca Juga: Ada Beasiswa Anak bagi Pekerja Peserta BPJAMSOSTEK, ini Rinciannya!
1. Melalui layanan online bisa memperlambat penyebaran virus, namun mempermudah peserta
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif mengatakan, pemberlakuan layanan online ini penting dilakukan, selain mempermudah peserta, juga berdampak pula pada perlambatan penyebaran virus COVID-19 yang sedang diupayakan pemerintah penanganannya.
"Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/3).
Selanjutnya, jelas dia, petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon.
Bagi peserta yang tidak berhasil mengunggah dokumen, petugas akan menginformasikan kepada peserta untuk datang langsung ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK yang dipilih saat registrasi dan memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut. Adapun pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta melalui telepon/email/videocall.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Optimistis Hadapi 2020 Pascakinerja 2019 Memuaskan