FK Undip Pecat 3 Mahasiswa PPDS yang Melakukan Pelanggaran Berat

Dekan FK Undip yakin tak ada perundungan meninggalnya ARL

Semarang, IDN Times - Universitas Diponegoro (Undip) mengaku telah mengeluarkan tiga mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) akibat pelanggaran berat. Bahkan salah satu dari mereka mesti berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana. 

Dua mahasiswa dikeluarkan pada tahun 2023, sedangkan seorang mahasiswa dikeluarkan pada tahun 2021. 

1. Ketiga mahasiswa dikeluarkan pada tahun 2023 dan 2021

FK Undip Pecat 3 Mahasiswa PPDS yang Melakukan Pelanggaran BeratGambar tangan dokter (Pexels.com/KarolinaKaboompics)

Kepala Kantor Hukum Undip Yunanto mengatakan Undip telah menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran yang melakukan pelanggaran berat. 

"Undip sudah ada tiga, tahun 2021 ada 1, yang tahun 2023 ada dua, jadi ada tiga," katanya. Yunanto mengatakan Pihak Undip menerima banyak laporan, tidak hanya perundungan dan menurutnya laporan tersebut akan diperiksa di tingkat universitas, menurutnya Undip komit untuk menegakkan aturan dan menjatuhkan sanksi bagi mahasiswa yang melanggar sebut Yunanto mulai dari teguran hingga pemecatan untuk yang masuk kategori pelanggaran berat. "Yang 2021 itu pidana, nah pidana di ranah pengadilan tapi kemudian kembali ke Undip ya dikenakan sanksi pemecatan itu tadi," katanya.

Yunanto tidak merinci jenis pelanggaran apa yang dilakukan oleh tiga orang mahasiswa tersebut menurutnya kasus tersebut termasuk pelanggaran berat. "Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga mahasiswa ini serius dan kami tidak dapat mengungkapkan detailnya. Namun, kami pastikan bahwa sanksi yang diberikan merupakan hasil dari proses yang adil dan sesuai dengan kebijakan kami," ujar Yunanto.

2. Dekan FK Undip yakin tidak ada perundungan meninggalnya ARL

FK Undip Pecat 3 Mahasiswa PPDS yang Melakukan Pelanggaran BeratIlustrasi dituding (pixabay.com/Gerd Altmann)

Sementara itu Dekan FK Undip dr Yan Wisnu Prajoko berkeyakinan tidak ada perundungan pada kasus meninggalnya ARL.

Ia mengatakan "zero bullying" merupakan komitmen utamanya untuk menciptakan kampus yang bersih dari segala bentuk perundungan.

"Saya baru dilantik sebagai Dekan FK pada 15 Januari 2024. Saya sangat 'concern' (dengan 'zero bulling', red.). Kira-kira itu program utama saya. Saya bukan orang yang tertutup dan memiliki program untuk membersihkan," katanya.

Meski begitu pihak Undip mengatakan masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. "Apakah wafatnya dokter Risma ada kaitan langsung maupun tidak langsung dengan perundungan itu kita perlu menunggu hasil investigasi dari kepolisian," ucap Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko saat konferensi pers di Dekanat FK Undip, Jumat (23/8/2024).

3. Bentuk Satgas evaluasi sistem pendidikan yang terintegrasi

FK Undip Pecat 3 Mahasiswa PPDS yang Melakukan Pelanggaran Berat(Pexels/Karolina Kaboompics)

Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro Semarang membentuk satuan tugas (task force) untuk mengevaluasi sistem pendidikan yang terintegrasi dengan pelayanan terkait Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Pembentukan satuan tugas itu bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang atau RSDK.

Menurut dia, satuan tugas itu bertujuan melakukan peningkatan sekaligus evaluasi terhadap sistem pendidikan yang terintegrasi pada layanan di rumah sakit.

"Kami menyadari perlu adanya integrasi yang lebih baik lagi. Pembentukan 'task force' bersama RSDK ini untuk menyiapkan dan membuat langkah teknis penyelesaian di Prodi Anestesi," katanya.

Baca Juga: Undip Akui Dokter ARL Mahasiswi PPDS yang Perlu Support Khusus

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya