Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Banjarnegara Tewas Ditusuk Teman Kos, Berawal Dari Saling Tatap

Ekspose penganiayaan berujung kematian oleh Polres Banjarnegara. (dok Polres Banjarnegara)

Banjarnegara, IDN Times - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga tewas dan seorang lainnya luka berat yang terjadi di Jalan Elang Raya Perumahan Kalisemi Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara berhasil diungkap.

1. Penganiayaan mengakibatkan seorang tewas dan seorang lainnya luka berat

ilustrasi penganiayaan. (pexels.com/mart)

Korban meninggal dunia yakni Muhammad Saefudin (23) warga Kelurahan Sokaraja Kulon, Sokaraja Kabupaten Banyumas, sedangkan korban yang mengalami luka berat yakni M H Zaki Amaris warga Kelurahan Parakancanggah Banjarnegara. Pelaku MNSJ Alias Weki (24) warga Desa Oihu Kecamatan Togo Binongko Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara berhasil ditangkap aat mencoba melarikan diri.

Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo mengatakan pemicu penganiayaan yakni pelaku yang tidak terima setelah diperhatikan oleh korban Zaki. "Awalnya saling tatap, selanjutnya terjadi keributan dan perkelahian antara tersangka dan korban hingga pelaku mengeluarkan pisau lipat yang disimpan di saku untuk menusuk, selanjutnya Muhammad Saefudin ketika akan menolong juga ikut ditusuk oleh pelaku," katanya.

2. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Banyumas

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah menusuk kedua korban, pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor, lalu warga masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara. Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Banjarnegara bergerak mengejar pelaku yang kabur ke arah Kabupaten Banyumas.

Selanjutnya tim Sat Reskrim bekerjasama dengan Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan penyekatan di perbatasan Banyumas – Purbalingga dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Sokaraja Kabupaten Banyumas sekitar pukul 05.30 WIB pada saat mengisi BBM di Pom Mini.

“Kurang dari tiga jam tersangka berhasil kami amanakan untuk dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap dia.

3. Tersangka diancam pidana 20 tahun penjara

Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/RDNEstockproject)

Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP dan atau pasal 338 KUHP tentang penganiayaan Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor kemudian satu bilah pisau lipat yang digunakan tersangka.

Share
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us