Cek 3 Lapas di Nusakambangan Cilacap, Menkumham: Negara Tidak Mampu!

Yasonna usul pemakai narkoba direhabilitasi saja

Cilacap, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengunjungi Pulau Nusakambangan Cilacap untuk mengecek langsung pembangunan tiga lapas. Yaitu Lapas Maximum Security Ngaseman, Lapas Maximum Security Glandakan, dan Lapas Minimum Security Nirbaya. 

Ia mengatakan anggaran yang dialokasikan oleh negara tidak akan mencukupi untuk membangun lapas di Indonesia. Pasalnya, biaya pembangunan lapas yang mahal tidak sepadan dengan angka kejahatan yang muncul di setiap daerah.

"Makanya, saya mengatakan kalau kita berkejar-kejaran membangun Lapas dengan jumlah kejahatan yang ada, keuangan negara tidak akan mampu. Anggaran Rp131 miliar belum tentu cukup untuk membeli kasur, pembinaan dan lain-lain. Jadi memang mahal sekali," kata Yasonna dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (15/12/2021).

1. Lapas maximum security khusus bandar dan pemakai narkoba

Cek 3 Lapas di Nusakambangan Cilacap, Menkumham: Negara Tidak Mampu!Menkumham Yassona Laoly menunjukan sarpras lapas maximum security di Pulau Nusakambangan Cilacap. (Dok Humas Kemenkumham Jateng)

Ia menyatakan lapas maximum security yang dibangun di Nusakambangan akan dihuni oleh para bandar dan pemakai narkoba. Total luasan lahan untuk membangun lapas di Nusakambangan saat ini mencapai 21.000 hektar.

"Mudah-mudahan kalau ada anggaran nanti dan uang kita cukup akan kita bangun lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Bebas dari Nusakambangan, 3 Warga Asing Dideportasi ke Negara Asal

2. Kurang lebih 50 persen napi di Indonesia dari kasus narkoba

Cek 3 Lapas di Nusakambangan Cilacap, Menkumham: Negara Tidak Mampu!ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, ia menuturkan pembangunan lapas yang baru sebenarnya dimanfaatkan untuk mengatasi over kapasitas yang kerap dialami pengelola lapas dan rutan di semua daerah.

Namun, ia menegaskan jika selain membangun lapas, juga dibutuhkan dukungan aturan salah satunya merevisi UU Narkotika mengingat lebih 50 persen narapidana di lapas berasal dari kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Usaha kita untuk mengatasi over kapasitas ya dengan membangun lapas. Tapi kita lihat mahal sekali. Apalagi lebih dari 50 persen kasusnya narkoba. Jadi kita musti pikirkan cara penyelesaian tentang narapidana narkoba ini," urainya.

3. Pemakai narkoba lebih baik direhabilitasi

Cek 3 Lapas di Nusakambangan Cilacap, Menkumham: Negara Tidak Mampu!Menkumham Yassona Laoly memberikan arahan di Nusakambangan. (Dok Humas Kemenkumham Jateng)

Menurutnya, dengan merevisi UU Narkotika, nantinya bisa menyelesaikan masalah yang sering muncul di hulu. Yasonna mengusulkan para pemakai narkoba sebaiknya direhabilitasi sehingga tidak perly dimasukan ke dalam penjara.

Ia berharap agar RUU Narkotika dapat masuk dalam Prolegnas pada tahun depan supaya segera dibahas oleh anggota DPR RI.

"Revisi Undang-Undang narkotika menjadi salah satu yang kita selesaikan untuk menyelesaikan masalah di hulu tentang narkotika. Kita harapkan, tahun depan masuk dalam Prolegnas. Tujuan kita ketimbang pemakai dibawa ke dalam lapas, mendingan kita rehabilitasi," paparnya.

4. Kemenkumham siapkan anggaran perbaikan alat listik di lapas

Cek 3 Lapas di Nusakambangan Cilacap, Menkumham: Negara Tidak Mampu!ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Selain itu, solusi lainnya juga bisa menempuh jalur pendekatan restorative justice. Dengan begitu, kata Yasonna maka ada analisa untuk melihat penyebab kejahatan dan tindak pidana yang muncul di tengah masyarakat.

Lebih jauh, Yasonna juga menekankan bahwa peristiwa kebakaran Lapas Tangerang bisa dijadikan pembelajaran untuk mengevaluasi kebijakan yang ada saat ini.

"Kita akan memetakan seluruh permasalahan yang ada di Lapas. Peristiwa Lapas Tanggerang tentu menjadi pembelajaran. Kami harus menyiapkan anggaran untuk perbaikan perbaikan peralatan listrik untuk lapas-lapas yang sudah tua. Kalau cukup uang tentu bangun baru," katanya.

Baca Juga: Kapal Angkut Pupuk Terbakar di Cilacap, Bawa 26 ABK 

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya