KPU Batasi Timses Cagub Jateng 75 Orang Saat Undian Nomor Urut

Kocok nomor urut digelar malam ini

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah membatasi jumlah orang yang masuk ke ruangan pengundian nomor urut paslon cagub Jateng. Seperti diketahui ada dua paslon cagub yang ditetapkan oleh KPU. Yaitu Andika Perkasa-Hendrar Pribadi (Andika-Hendi) dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Luthfi-Yasin). 


Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Jateng, Muhamad Machruz mengatakan peserta dari tim pemenangan maupun pengurus partai yang diperbolehkan masuk ke ruangan undian nomor urut maksimal 75 orang. 


"Kita batasi 75 orang yang bisa masuk ke tempat acara. Jadi dari masing-masing LO nanti diberikan ID card sesuai masing-masing paslon," tuturnya, Senin (23/9/2024).


Secara teknis Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin dijadwalkan tiba di KPU Jateng jam 18.00 WIB malam ini. Kemudian jamn19.30 WIB acara pengundian nomor urut dimulai. 


Pihaknya sudah meminta bantuan ke Polda Jateng untuk mengatur arus lalu lintas di Jalan Veteran tempat penyelenggaraan undian nomor urut cagub. 


"Kami mohon maaf ke masyarakat sekitar kalau lalu lintas terganggu," terangnya.


Saat pengundian nomor urut berlangsung, pihak KPU melaksanakan pengambilan nomor urut dua kali. Di dalam wadah kaca sudah disiapkan 14 bola yang secara bergiliran diambil oleh masing-masing paslon. 


"Teknis pelaksanaan akan ada dua kali pengambilan nomor urut. LNanti ada empat belas bola. Paslon yang dapat nomor terkecil akan ditentukan nomor urutnya," paparnya. 


Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono menegaskan pelaksanaan pengundian nomor urut bagi cagub Jateng secara prinsip merupakan hasil kesepakatan antar pimpinan partai dan para stackholder.

"Prinsipnya kami melaksanakan kesepakatan. Selanjutnya besok diadakan deklarasi kampanye damai yang melibatkan pasangan calon, Polri dengan stockholders yang lain dalam rangka kelancaran lalu lintas," ujar Handi. 

Baca Juga: Dapat Honor Rp800 Ribu, 48 Ribu Warga Jateng Kepincut Daftar PTPS

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya