Pikap Isuzu Diseruduk Argo Bromo Anggek di Demak, Bodi Depan Utuh, Belakang Remuk

- Pikap Isuzu Traga tertabrak KA Argo Bromo Anggek di Stasiun Brumbung-Stasiun Alastua pada Selasa (24/9/2024) jam 12.04 WIB.
- Dugaan sopir pikap melewati perlintasan sebidang saat sirine sudah berbunyi dengan kondisi arus jalan raya yang sedang padat.
- KA 1 Argo Bromo Anggrek mengalami keterlambatan 14 menit untuk pemeriksaan lokomotif, kendaraan dan pengendara telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
Demak, IDN Times - Kecelakaan yang melibatkan kereta api jarak jauh kembali terjadi di ruas petak Stasiun Brumbung-Stasiun Alastua. Pikap Isuzu Traga nopol H 8205 FE tertabrak KA Argo Bromo Anggek pada Selasa (24/9/2024) jam 12.04 WIB.
1. Masinis Argo Bromo Anggek sempat bunyikan klakson

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menuturkan ada dugaan sopir pikap melewati perlintasan sebidang di palang pintu Brumbung-Alastua saat sirine sudah berbunyi dengan kondisi arus jalan raya yang sedang padat.
Lokasinya berada di JPL nomor 14 Km 12+7 petak jalan Stasiun Brumbung-Stasiun Alastua.
Saat sebelum kejadian, masinis KA 1 Argo Bromo Anggrek telah membunyikan klakson atau suling lokomotif berulang-ulang ketika akan melewati perlintasan sebidang tersebut.
"Namun kecelakaan tidak dapat dihindari," ujar Franoto.
2. Argo Bromo Anggek mengalami keterlambatan

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk saat ini perlintasan sebidang tersebut dijaga oleh Dishub Provinsi Jateng.
Akibat kecelakaan di ruas petak Brumbung, KA 1 Argo Bromo Anggrek mengalami keterlambatan 14 menit untuk pemeriksaan lokomotif.
3. Sopir sudah dievakuasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pada lampu kabut sebelah kanan lokomotif pecah. Kemudian KA Argo Bromo Anggrek dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan.
Sedangkan dalam foto yang diterima IDN Times, bodi depan pikap Isuzu Traga masih utuh dan hanya penyok pada bemper dan pada bagian belakangnya remuk.
"Saat ini kendaraan dan pengendara telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak kepolisian setempat," tambahnya.
4. Pengguna jalan harus patuhi rambu-rambu di palang pintu

KAI mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Di samping itu, Franoto juga menyarankan supaya pengguna jalan berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.
"Dijaga maupun tidak dijaga, pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat, baru boleh jalan," tandasnya.