Ratusan Warga dan 5 Perusahaan Media Jateng Terjerat UU ITE

UU dianggap bisa edukasi masyarakat

Semarang, IDN Times - Impelementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dianggap manjur untuk menekan kasus ujaran kebencian di Jawa Tengah. Menurut catatan dari Polda Jawa Tengah setidaknya ada 28 warga yang terjerat UU ITE selama rentang waktu 2021 kemarin.

 

1. Sebanyak 24 kasus UU ITE sudah diselesaikan Polda Jateng

Ratusan Warga dan 5 Perusahaan Media Jateng Terjerat UU ITEKabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Dok Humas Polda Jateng)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, dari 28 kasus UU ITE di tahun kemarin, ada 24 kasus yang sudah diselesaikan oleh pihaknya.

"Kita sudah selesaikan kasusnya dengan baik. Karena di tahun kemarin saja terdapat 28 kasus, yang sudah dituntaskan ada 24 kasus," kata Iqbal kepada IDN Times, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga: Korban Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah Bertambah, Polda Jateng Ancam Pidanakan Pemasang

2. Polisi minta warga jangan lagi sebar hoaks

Ratusan Warga dan 5 Perusahaan Media Jateng Terjerat UU ITEunsplash

Lebih lanjut, terhadap hak kebebasan berekspresi di ruang digital, pihaknya berusaha hadir pada dunia maya untuk memberikan warning kepada para pengguna media sosial melalui Virtual Police. 


Pihaknya mengawasi sebaran postingan masyarakat di medsos untuk lebih memberikan rasa keadilan di ruang dunia maya. 


"Jutaan netizen punya hak untuk memperoleh informasi yang benar. Maka jangan lagi menyebarkan informasi hoaks di media sosial," tegasnya.

3. Polda Jateng: Jangan lagi menjelekan orang lain

Ratusan Warga dan 5 Perusahaan Media Jateng Terjerat UU ITEIlustrasi bermain medsos (Unsplash.com/Plann)

Selain itu, teknologi informasi dan media sosial hanyalah perangkat. Jika dimanfaatkan secara positif, maka akan menyimpan banyak manfaat.


Namun di sisi lain, teknologi ini juga bisa memiliki dampak negatif. Efek buruknya, mulai dari penyebaran fitnah, informasi hoax dan ujaran kebencian semakin cepat tersebar luas di tangan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.


"Sebaiknya pakailah media sosial untuk hal-hal yang positif dan menyebarkan informasi yang baik. Jangan untuk menjelek-jelekkan orang lain," ujar Iqbal.

4. Ratusan warga Jateng kena UU ITE

Ratusan Warga dan 5 Perusahaan Media Jateng Terjerat UU ITEIlustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Sedangkan, Kepala Diskominfo Jateng, Reina Retnaningrum mengatakan pada 2021 ada lima perusahaan media yang terjerat UU ITE karena memuat kabar bohong. 


Tak cuma itu saja, masih ada ratusan orang yang mendapat beragam sanksi lantaran dianggap melakukan ujaran kebencian terkait fenomena yang berkembang di masyarakat saat masa pandemik COVID-19.


"Di tahun 2021 banyak sekali kasusnya. Terutama masalah vaksin, terkait dengan pandemik. Contohya paling menonjol adalah ujaran kebencian dan SARA, keterangan palsu, hoaks. para pelakunya sudah disanksi. Tapi proses hukumnya beda-beda," paparnya.


"Ada ratusan orang yang kena UU ITE. Untuk wilayah Jateng juga ada lima perusahaan media yang mendapat teguran karena melanggar UU ITE. Kejadiannya macam-macam mulai memuat keterangan palsu, menyebar hoaks. Sehingga media massa selama pandemik ini harus ekstra berhati hati. Karena potensi pelanggarannya mungkin saja bisa bertambah banyak," akunya.

5. UU ITE dianggap manjur berikan efek jera

Ratusan Warga dan 5 Perusahaan Media Jateng Terjerat UU ITE

Ia pun optimistis bahwa jika UU ITE terus ditegakan maka ditegakan sangat efektif mengurangi sebaran kabar bohong. "Saya optimistis aturan ini akan berjalan dengan efektif. Sehingga bisa memberi efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat Jawa Tengah pentingnya memberikan informasi yang benar dan positif," pungkasnya.

Baca Juga: Polri Ungkap Kasus ITE Libatkan Narapidana di Sejumlah Lapas 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya