Catat! ASN Solo yang Mudik Natal dan Tahun Baru Bakal Kena Sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta untuk tidak mudik saat periode Natal dan Tahun baru (Nataru).
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diterapkan di seluruh Indonesia dan mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Baca Juga: Gibran Buru Pelaku Vandalisme 'Cahyo' di Flyover Purwosari Solo
1. ASN Solo yang nekat mudik akan diberi sanksi
Gibran mengatakan aturan larangan mudik Nataru tersebut dilakukan serentak se-Indonesia. Bahkan telah ditulis dalam instruksi pemerintah pusat terkait ketentuan PPKM level tiga di seluruh Indonesia.
"Ya, yang jelas saya tekankan sekali lagi untuk ASN untuk jangan pulang kampung, jangan bepergian di akhir tahun dan tetap menahan diri dulu," kata Gibran, Rabu (24/11/2021).
Tak hanya melarang, Gibran juga mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar lantaran tetap melakukan mudik dan bepergian di periode Nataru.
2. Minta masyarakat tak mudik
Selain untuk ASN, Gibran juga meminta kepada seluruh warga Kota Solo untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan perayaan tahun baru yang memicu kerumunan. Hal ini untuk mencegah adanya penyebaran COVID-19 yang saat ini mulai landai.
"Saya juga menyarankan kepada warga masyarakat Kota Solo untuk menahan diri dulu jangan melakukan perayaan perayaan terutama perayaan tahun baru yang memicu kerumunan," kata Gibran.
3. Lakukan pengawalan
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya siap mengawal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Selain untuk pengamanan saat pelaksanaan perayaan Natal, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan dan pengurus gereja. Hal tersebut untuk mengidentifikasi tempat ibadah yang melaksanakan misa Natal.
"Untuk penyekatan di daerah perbatasan, kita akan tunggu SE Walikota. Tetapi semua dilakukan sesuai ketentuan PPKM level tiga," tandasnya.
Baca Juga: Gibran Bakal Bangkitkan Lagi 'Rock in Solo' Setelah 6 Tahun Vakum