Daftar Cawapres, Gibran Izin Dua Hari Tak Ngantor

Izin dikeluarkan pada Selasa ini.

Surakarta, IDN Times - Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka akan mengambil izin selama dua hari pada Rabu hingga Kamis (26/10/2023). Izin tersebut diambil dalam rangka pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) ke KPU bersama Prabowo Subianto. 

Baca Juga: Besok Daftar ke KPU, Gibran: Doakan Semua Lancar

1. Izin dari tugas walikota selama dua hari.

Daftar Cawapres, Gibran Izin Dua Hari Tak NgantorWalikota Solo Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Ditemui di kantor Balaikota Solo, putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersebut mengaku akan mengambil izin selama dua hari. Izin tersebut diambil untuk rencana pendaftaran dirinya bersama Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan calon wakil presiden ke KPU Pusat.

"Izin, dua hari aja," jelasnya saat ditemui, Selasa (24/10/2023).

2. Minta doa agar lancar mendaftar.

Daftar Cawapres, Gibran Izin Dua Hari Tak NgantorWalikota Solo Gibran Rakabuming Raka. (IDNTimes/Larasati Rey)

Lebih lanjut ditanya soal persiapannya mendaftar sabai cawapres besok, Gibran justru meminta doa agar pendaftaran dirinya berlangsung dangan lancar.

"Ya doakan ya, semoga lancar semua.
Saya tak paripurna dulu ya," ujar Gibran sembari masuk mobil.

3. Keterangan izin untuk mendaftar sebagai cawapres.

Daftar Cawapres, Gibran Izin Dua Hari Tak NgantorKepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Herwin Nugroho. (IDNTimes/Larasati Rey)

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Herwin Nugroho membenarkan jika pada hari Rabu dan Kamis tanggal (24-25/10/2023), Walikota Solo mengambil cuti dengan keterangan mendaftar dalam rangka Pemilihan Presiden 2024.

"Nggih, keteranganya pendaftaran dalam rangka pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," jelasnya.

Herwin mengatakan jika selama izin dua hari, segala tugas Walikota didisposisikan kepada wakil Walikota Solo. Herwin mengatakan jika izin tersebut dikirim pada Selasa (24/10/2023).

"Izin jadi tidak melaksanakan tugas di Balaikota namun tugasnya sama Pak Wakil," pungkasnya.

Baca Juga: PN Solo Keluarkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Untuk Gibran

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya