Forum Peduli UNS Laporkan Bukti Dugaan Tindak Korupsi UNS ke KPK

Ada tiga buah file dengan total kapasitas 82 giga byte

Surakarta, IDN Times - Elemen masyarakat mengatasnamakan di Forum Peduli UNS (FP-UNS) akan menyerahkan sejumlah bukti yang diduga sebagai tindak pidana kasus korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Penyerahan bukti yang berupa file dan dokumen tersebut akan dilakukan secepatnya dalam pekan depan.

Baca Juga: Dua Eks Guru Besar UNS Lapor Dugaan Kasus Korupsi Rp57 M ke Gibran

1. Akan kirim bukti pekan depan

Forum Peduli UNS Laporkan Bukti Dugaan Tindak Korupsi UNS ke KPKTim FP-UNS ungkap bukti dugaan tindak korupsi di UNS. (IDN Times/Larasati Rey)

Ketua FP-UNS Diah Warih Anjari mengatakan forum yang terdiri atas elemen alumni, LSM, advokat, mahasiswa dan lain-lain ini juga memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menyelamatkan UNS dari kebangkrutan. Forum ini juga mendesak Mendikbudristek untuk tidak bertindak secara sewenang-wenang.

Termasuk tindakan putusan pencopotan dua guru besar UNS yang juga mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.

“Bukti-bukti dugaan korupsi di UNS sudah ada di tangan kami. Kami tinggal melaporkannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pekan depan di Jakarta,” katanya dalam juma pers, Senin (24/7/2023)) sore.

2. Bukti dugaan korupsi dilakukan sejak tahun 2020

Forum Peduli UNS Laporkan Bukti Dugaan Tindak Korupsi UNS ke KPKTim FP-UNS menunjukkan bukti dugaan tindak korupsi di UNS. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Diah Waeih mengatakan jika bukti-buti tersebut berisi dokumen dan file termasuk foto dan video dugaan kasus korupsi di UNS. Bukti-bukti tersebut didapat dari hasil investogasi tim FP-UNS selama kurang lebih satu bulan ini.

"Ada tiga flashdisk, totalnya 82 giga byte," ungkapnya.

"Dari hasil investigasi tim FP-UNS, defisit yang dialami UNS ini adalah yang terburuk sejak UNS berdiri (46 tahun), dan UNS terancam bangkrut akibat dari praktik korupsi yang berlangsung sejak beberapa tahun ini,” imbuhnya.

Sedangkan kasus korupsi yang mulai diungkap oleh tim FP-UNS tersebut dimulai tahun 2020 lalu. Yang mana UNS pada tahun itu ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.

3. Mahasiswa UNS minta kasus diusut tuntas.

Forum Peduli UNS Laporkan Bukti Dugaan Tindak Korupsi UNS ke KPKTim FP-UNS ungkap bukti dugaan tindak korupsi di UNS. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, perwakilan dari mahasiswa yang tergabung dal FP-UNS, Ibadu Rahman mengatakan kisruh di UNS belakangan ini membuat situasi perkuliahan di UNS gaduh. Ia menyangkal adanya pernyataan sejumlah pihak yang menyatakan kondisi UNS baik-baik saja.

“Sejak proses pembatalan rektor UNS terpilih, hingga maraknya pemberitaan tentang pencabutan status dua guru besar di media. Terus terang mempengarui suasana perkuliah. Jadi, salah kalau kampus UNS saat ini adem ayem,” katanya.

Mahasiswa tingkat akhir ini mendesak agar problematika di kampusnya segera terselesaikan dengan damai. Apabila memang ada indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, maka harus diungkap setuntas-tuntasnya.

4. Rektor UNS Tetap Berpedoman pada Hukum

Forum Peduli UNS Laporkan Bukti Dugaan Tindak Korupsi UNS ke KPKRektor UNS Jamal Wiwoho. ANTARA/Aris Wasita

Sementara itu, menanggapi adanya rencana pelaporan teraebut, Rektor UNS Prof. Jamal Wiwoho mengaku akan tetap tegak lurus pada hukum.

"Ya tegak lurus pada hukum saja, dah ngono ya," ujar Jamal dengan singkat.

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya