Dua Eks Guru Besar UNS Lapor Dugaan Kasus Korupsi Rp57 M ke Gibran

Buntut Mendikbud Copot 2 Gelar Guru Besar UNS.

Surakarta, IDN Times - Dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Hasan Fauzi (61) dan Tri Atmojo Kusmayadi (60) mendatangi Balai Kota Solo, Senin (17/7/2023).

Keduanya mendatangi kantor Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan menyerahkan berkas yang berisi aduan dugaan korupsi yang terjadi di UNS.

Baca Juga: Kemendikbud Copot Gelar 2 Guru Besar UNS Terkait Pemilihan Rektor

1. Serahkan dokumen berkas ke Gibran.

Dua Eks Guru Besar UNS Lapor Dugaan Kasus Korupsi Rp57 M ke GibranDua eks Guru Besar UNS Solo serahkan berkas dugaan korupsi. (IDN Times/Larasati Rey)

Kepada awak media, Hasan mengatakan berkas yang dibawa ke Balaikota Solo merupakan dokumen hasil audit dari komite audit MWA UNS. Ia mengaku sengaja membawa persoalan tersebut ke Balaikota Solo agar Gibran mengetahui kondisi yang terjadi di UNS.

"Kami dalam rangka melaporkan kepada Pak Wali, Mas Gibran. Yang berkaitan dengan dugaan fraud atau korupsi yang ada di UNS," kata Hasan, Senin (17/7/2023).

Lebih lanjut, Hasan berharap jika berkas yang bertuliskan dugaan kasus korupsi di UNS senilai Rp57 miliar tersebut bisa sampai ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Sehingga harapan kami Pak Presiden mengetahui yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," jelasnya.

2. Dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar.

Dua Eks Guru Besar UNS Lapor Dugaan Kasus Korupsi Rp57 M ke GibranGerbang UNS Solo. (Dok. Wikimedia.org/Bennylin)

Lebih lanjut, Hasan merinci ada dugaan korupsi yang dilakukan UNS sebesar Rp34,6 miliar yang sebelumnya merupakan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.

"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi masuk kategori korupsi terus ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal yang lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," jelasnya.

Selain itu, dugaan korupsi lain juga dituduhkan yakni kasus pelaksana pengadaan pembangunan di UNS senilai Rp5 miliar yang tidak melalui tender. Ia bahkan mengakumulasi total dugaan korupsi di UNS mencapai puluhan miliar sejak 2022-2023.

"Total (nilai yang korupsi) sekitar 57 miliar. Dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," ucapnya.

3. Belum dibaca oleh Gibran.

Dua Eks Guru Besar UNS Lapor Dugaan Kasus Korupsi Rp57 M ke GibranWalikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak mengetahui hadirnya dua mantan guru besar tersebut. Pasalnya kedua guru besar tersebut menyerahkan surat ke bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkot Solo.

Menanggapi hal tersebut Gibran mengaku akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Jamal Wiwoho. Pihaknya mengaku akan membaca laporan terlebih dahulu.

"Nanti saya koordinasi dengan Pak Rektor ya, coba nanti kami tindak lanjuti ya, kami coba baca dulu suratnya," pungkas Gibran.

Baca Juga: MWA UNS Klaim Tak Ada Pelanggaran,  Tetap Gelar Pelantikan Rektor

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya