Menkominfo: Setop Sebar Konten Aksi Terorisme!

Agar tak timbulkan ketakutan.

Solo, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate meminta agar masyarakat tidak menyebarluaskan konten negatif terkait aksi terorisme di Tanah Air.

Penyebaran baik dalam bentuk foto, gambar, atau video terkait korban aksi terorisme di media apapun, hanya akan menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.

Baca Juga: Inflasi Solo dan Kudus Tinggi di Jateng, Penyebab Harga Bawang Merah

1. Foto-foto yang disebarkan menebarkan ketakutan dan dinilai tidak etis

Menkominfo: Setop Sebar Konten Aksi Terorisme!Menkominfo kunjungi Monumen Pers Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Usai melakukan kunjungan di Monumen Pers, Solo, Kamis (1/4/21), Menkominfo, Johnny Gerard Plate mengingatkan kepada warga dan netizen untuk tidak dengan mudah menyebarkan foto-foto yang tidak etis di ruang digital. Menurutnya, foto-foto yang disebarkan tersebut justru akan menebar ketakutan.

“Janganlah menyebarkan foto-foto, yang tidak memenuhi persyaratan etis, persyaratan perundang-undangan di ruang digital. Mari kita jaga bersama-sama. Tidak ada manfaatnya menyebarkan foto-foto yang menebar ketakutan. Yang berpotensi menghasut dan mengadu domba diantara masyarakat,” ujarnya.

Johnny berharap kepada masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih dan memilah informasi. Termasuk, menyebarkan foto-foto, gambar dan informasi terkait terorisme.

2. Pencegahan mulai dari diri sendiri

Menkominfo: Setop Sebar Konten Aksi Terorisme!Ilustrasi Aksi Terorisme (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Johnny mengatakan masyarakt untuk lebih cerdas dan waspada dalam menyebarkan konten, hal itu untuk mencegah penyebaran konten negatif di masyarakat. Saat ini, pemerintah tengah menggalakkan gerakan nasional literasi digital dan pendidikan pendidikan atau fokus fokus group discussion dan sosialisasi maupun edukasi yang dilakukan secara masif, melibatkan seluruh masyarakat.

“Tapi kembali lagi, itu adalah keputusan perorangan secara privat, untuk lebih cerdas memilih, memeriksa berita, sebelum itu diteruskan. Dan marilah kita gunakan ruang digital kita secara lebih bermanfaat dengan kemaslahatan kita. Janganlah ruangan digital digunakan secara keliru, secara salah untuk menyebarkan hoaks, menyebarkan gambar, foto yang terkait dengan pornografi dan kegiatan kegiatan radikal terorisme yang tidak ada manfaatnya untuk kita,” jelasnya .

3. Ada sanksi bagi yang melanggar

Menkominfo: Setop Sebar Konten Aksi Terorisme!google

Menteri Johnny juga menyebutkan jika pemerintah telah memiliki UU ITE dan UU KUHP, yang menjadi domain penegak hukum dalam mencegah penyebaran konten negatif. Ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan aksi terorisme yang terjadi akhir-akhir ini kepada penegak hukum. Ia percaya mereka saat ini telah bekerja dengan profesionalisme yang tinggi.

“Saya sendiri bersama bapak Menkopolhukam mendapatkan tugas dari Presiden untuk menyiapkan satu pedoman bagi aparat penegak hukum terkait pelanggaran pelanggaran di dalam ruang digital, atau yang terkenal dengan. Undang undang ITE,” pungkasnya.

Baca Juga: Kominfo Minta Video Syur Mirip Gisel Tak Disebar, Bisa Didenda Rp1 M!

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya