Pilkades Serentak di Kudus, Ada 10 Balon Mendaftar di Dua Desa Ini

Ada bakal calon yang tak melangkapi syarat administrasi

Kudus, IDN Times - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kudus mulai memasuki babak baru. Sejumlah bakal calon kepala desa sudah melewati tahapan adminitrasi. Tinggal menunggu penetapan dari bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa pada 1 November 2019 mendatang.

Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) pada Dinas PMD Arif Suwanto mengatakan, tahapan adminitrasi sudah berakhir pada tanggal 21 Oktober 2019 kemarin. Kini dari masing-masing panitia pilkades mengumumkan hasil administrasi kepada masyarakat.

“Tahapan kemarin itu kesempatan bakal calon kepala desa untuk melengkapi adminitrasi,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Kudus Anggarkan Rp9,28 M Untuk Pilkades Tahun 2019

1. Ada balon kepala desa tak lengkapi adminitrasi

Pilkades Serentak di Kudus, Ada 10 Balon Mendaftar di Dua Desa IniIDN Times/Aji

Meskipun demikian ada beberapa bakal calon kepala desa yang gagal pada tahapan administrasi ini. Hal ini karena bakal calon tidak melengkapi administrasi hingga secara administrasi tidak memenuhi persyaratan lain.

Kata dia, ada satu desa di Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan hingga batas akhir penetapan administrasi hanya ada satu bakal calon kepala desa. Hal ini karena sebelumnya, dua bakal calon kepala desa yang mendaftar tidak melengkapi administrasi hingga batas akhir.

“Itu potensinya pelaksanaan pilkades di Undaan Lor ditunda karena hanya satu balon. Meskipun demikian tinggal menunggu penetapan dari balon menjadi calon,” papar dia.

2. Dua desa ada sebanyak 10 balon yang mendaftar untuk Pilkades

Pilkades Serentak di Kudus, Ada 10 Balon Mendaftar di Dua Desa IniIDN Times/Aji

Selain itu ada dua desa yang justru terdapat 10 bakal calon kepala desa. Dua desa itu adalah Desa Rahtawu Kecamatan Gebog dan Desa Loram Wetan Kecamatan Jati.

“Untuk dua desa itu, dari panitia nantinya akan melaksanakan tes. Pihak panitia akan bekerja sama dengan pihak ketiga yang kompeten untuk melaksanakan tes. Pelaksanaan tes dilakukan pada 31 Oktober 2019. Kemudian diambil 5 balon dari 10 balon,” jelasnya.

3. Tanggal 1 November 2019 penetapan balon jadi calon

Pilkades Serentak di Kudus, Ada 10 Balon Mendaftar di Dua Desa IniIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Setelah itu, baru kemudian dilaksanakan penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa pada tanggal 1 November 2019. Sebelum pada tanggal 19 November 2019, merupakan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kudus di 116 desa.

“Seperti diketahui di Kudus ini, pilkades ada sebanyak 116 desa yang mengikuti pilkades. Jumlah itu tersebar di sembilan kecematan di Kudus,” tandasnya.

Baca Juga: Hal Unik di Pilkades Kudus, Tiga Pasangan Suami Istri Mendaftar

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya