TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duh! Upah UMK 2022 di Semarang Cuma Naik Rp25 Ribu, Buruh Teriak

Kamu setuju, gak?

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Semarang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang akan mengusulkan upah minimum kota (UMK) 2022 ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ada dua usulan UMK disampaikan berdasarkan hasil rapat antara Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah.

Baca Juga: Buruh Jateng Gak Dapat Libur Akhir Tahun, Was-was Gelombang 3 COVID-19

1. Kenaikan UMK hanya 0,89 persen

Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, dari hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Semarang pihaknya akan mengusulkan UMK dari usulan serikat pekerja dan perhitungan pemerintah.  

‘’Perhitungan dari pemerintah itu berdasarkan PP No 36/2021 tentang pengupahan. Dalam regulasi itu sudah menjelaskan rumusannya. Jadi, kami tinggal memasukan saja. Adapun,  kenaikan UMK sebesar 0,89 persen," ungkapnya, Kamis (18/11/2021). 

Dari perhitungan pemerintah, UMK tahun 2022  yang dihitung berdasarkan PP No 36/2021 ada kenaikan sebesar 0,89 persen dari UMK tahun 2021. UMK 2021 sebesar Rp2.810.025 menjadi Rp2.835.021,29 atau naik sebesar Rp24.996. 

2. Dua usulan UMK diajukan ke Gubernur Jateng

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sementara itu, usulan dari serikat pekerja dihitung dengan rumusan kebutuhan sehari-hari. Angka usulan yang didapatkan pun berbeda dari perhitungan pemerintah. 

Sutrisno menjelaskan, serikat buruh juga menggunakan haknya untuk menyampaikan usulan sesuai kebutuhan mereka. Meski terdapat perbedaan, pihaknya akan tetap menyampaikan dua usulan tersebut kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. 

"Jadi, kami tetap ajukan dua usulan tersebut, yaitu usulan dari teman-teman serikat pekerja dan usulan dari rumusan pemerintah. Jadi, Apindo pun sepakat dengan usulan itu," imbuhnya. 

3. Serikat pekerja ajukan UMK 2022 sebesar Rp3,39 juta

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Gubernur Jateng telah membuat edaran kepada wali kota dan bupati untuk segera menyampaikan usulan paling lambat 22 November 2021. 

‘’Kami berharap UMK yang nanti ditetapkan oleh gubernur adalah UMK yang sehat. Artinya, UMK tersebut bisa disepakati bersama dan membawa keberkahan bagi serikat pekerja maupun pengusaha,’’ tandas Sutrisno. 

Baca Juga: UMK 2021 Naik, Pengusaha di Jateng Lakukan Penangguhan Upah Buruh

Berita Terkini Lainnya