Duh! Upah UMK 2022 di Semarang Cuma Naik Rp25 Ribu, Buruh Teriak
Kamu setuju, gak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang akan mengusulkan upah minimum kota (UMK) 2022 ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ada dua usulan UMK disampaikan berdasarkan hasil rapat antara Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah.
Baca Juga: Buruh Jateng Gak Dapat Libur Akhir Tahun, Was-was Gelombang 3 COVID-19
1. Kenaikan UMK hanya 0,89 persen
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, dari hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Semarang pihaknya akan mengusulkan UMK dari usulan serikat pekerja dan perhitungan pemerintah.
‘’Perhitungan dari pemerintah itu berdasarkan PP No 36/2021 tentang pengupahan. Dalam regulasi itu sudah menjelaskan rumusannya. Jadi, kami tinggal memasukan saja. Adapun, kenaikan UMK sebesar 0,89 persen," ungkapnya, Kamis (18/11/2021).
Dari perhitungan pemerintah, UMK tahun 2022 yang dihitung berdasarkan PP No 36/2021 ada kenaikan sebesar 0,89 persen dari UMK tahun 2021. UMK 2021 sebesar Rp2.810.025 menjadi Rp2.835.021,29 atau naik sebesar Rp24.996.
Baca Juga: UMK 2021 Naik, Pengusaha di Jateng Lakukan Penangguhan Upah Buruh