TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Abaikan Perintah Jokowi, Leasing di Semarang Nekat Sita Kendaraan Ojol

Kasusnya ditindaklanjuti OJK

Polisi di Depok berdayakan ojol dalam distribusi bansos (IDN Times/Rohman Wibowo)

Semarang, IDN Times - Kebijakan Presiden Jokowi yang menginstruksikan penundaan pembayaran kredit selama pandemik virus Corona (COVID-19) rupanya diabaikan oleh perusahaan leasing di Semarang. Sebab, tim Ombudsman mendapati laporan adanya salah satu perusahaan leasing yang masih nekat menagih pembayaran kredit kepada driver ojek online (ojol).

Baca Juga: Buntut Virus Corona, OJK Minta Leasing Tunda Tagih Cicilan Setahun 

1. Seorang ojol terlibat konflik dengan leasing karena kendaraannya disita

www.moneysmart.id

Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida mengaku mendapat keluhan dari seorang driver ojol karena terlibat konflik dengan perusahaan leasing. 

Sebuah kendaraan milik ojol tersebut tiba-tiba disita lantaran dianggap telat membayar cicilan kredit. 

"Kasusnya sedang kita proses sejak dua minggu terakhir. Itu awalnya Ada laporan seorang ojol yang mengeluh kendaraannya diambil paksa sama leasing. Saat ini kasusnya sedang ditelisik. Padahal di sisi lain kan sudah ada imbauan dari pak presiden untuk menunda pembayaran kredit selama masa pandemik," akunya kepada IDN Times, Selasa (5/5).

2. Ombudsman koordinasi dengan OJK untuk menindaklanjuti kasus leasing

katadata.co.id

Pihaknya menekankan kini telah berkoordinasi dengan OJK untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Menurutnya Ombudsman dengan OJK telah meneken kerjasama untuk menangani kasus yang melibatkan bank maupun leasing sejak lama. 

"Kasusnya akan ditangani OJK, OJK yang akan menindak leasing tersebut. Sesuai aturannya kan memang ada program restrukturisasi dari pemerintah. Yang harus dipahami masyarakat itu kreditnya ditunta enam bulan tapi tetap dibayar ketika wabahnya mereda," ujar Farida. 

Baca Juga: Bantuan Sembako Berlogo Bakal Calon Wali Kota, Warga Lapor Bawaslu

Berita Terkini Lainnya