TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinas ESDM Jateng Ungkap Cekungan Air Tanah di Semarang Sudah Kritis

Yuk, lihat daftar 31 cekungan air di Jawa Tengah

Portet tanah longsor di bawah Jembatan Mahkota II Samarinda. Tanah ini semakin ambles dibandingkan hari sebelumnya (IDN Times/Yuda Almerio)

Semarang, IDN Times - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah mencatat, terdapat 31 cekungan air tanah yang beroperasi untuk kebutuhan industri di berbagai kabupaten/kota. Kepala Dinas ESDM Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan, setiap cekungan air tanah tersebut memiliki luasan yang bervariasi, tergantung faktor geologi dan alam.

"Misalnya ada satu titik yang kaya sumber air tapi di satu titik lainnya sumbernya sedikit. Dan sesuai mekanismenya, setiap pengambilan air tanah untuk kepentingan ekonomi industri hanya bisa dilakukan setelah dapat izin resmi. Itu acuannya sesuai Perda Air Tanah Nomor 6 Tahun 2012," kata Sujarwanto saat dikontak IDN Times, Sabtu (25/6/2022). 

Baca Juga: Permukaan Tanah Semarang Turun Drastis, BBWS Bikin Tanggul Geobox

1. Pengambilan air tanah harus seimbang dengan konservasi

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Ia menyampaikan, pihaknya telah menyusun zonasi cekungan air tanah untuk memetakan kawasan yang mengalami penurunan debit airnya. Sebab, pengambilan air tanah harus seimbang dengan tata kelola konservasi lingkungan. 

2. Cekungan air tanah tersebar di lereng Merapi, Lawu sampai Banjarnegara

ANTARA FOTO/Rizky Tulus

Tercatat hampir di semua kabupaten/kota memiliki banyak cekungan air tanah. Adapunm, ke-31 cekungan air tanah tersebut tersebar sebagai berikut:

  1. Wilayah Kota Solo sampai Kabupaten Boyolali
  2. Kawasan cakupan lereng Gunung Merapi,
  3. Cakupan lereng Selatan yang terletak di lembah Surakarta
  4. Cekungan di Gunung Lawu
  5. Cekungan Kota Semarang sampai Kabupaten Demak serta Kabupaten Kendal
  6. Cekungan Kabupaten Pemalang sampai Kabupaten Pekalongan
  7. Cekungan Kota Pekalongan hingga KabupatenBatang
  8. Cekungan Gunung Muria yang letaknya di Kabupaten Jepara sampai Kabupaten Pati
  9. Cekungan Kedu
  10. Cekungan Kabupaten Rembang hingga Kabupaten Blora
  11. Cekungan sistem Kabupaten Magelang sampai Kabupaten Temanggung
  12. Cekungan Kabupaten Semarang sampai Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang hingga Ungaran, Kabupaten Semarfang
  13. Cekungan Kabupaten Banyumas
  14. Cekungan Kabupaten Banjarnegara.

"Kita sudah susun zona konservasinya. Jadi sudah diatur daerah mana yang boleh diambil dan mana yang tidak boleh diambil. Untuk proses pengambilan air tanah kita  referensinya adalah Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air yang dikuatkan dengan peraturan presiden yang sedang dalam penyusunan. Lalu tata perizinannya acuannya di Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 25 Tahun 2010," jelasnya. 

3. Cekungan air tanah di Semarang dan Solo sudah kritis

Masjid Agung Kota Semarang di kawasan Kauman. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Meski begitu, ia menegaskan. di Jawa Tengah memiliki kawasan cekungan air tanah yang kondisinya sudah kritis. Lokasinya berada di zona cekungan air tanah wilayah Kota Semarang, Kota Solo, dan sebagian kecil Kota Pekalongan. 

Untuk menyiasati kondisi tersebut, ia mengeklaim pihaknya sudah membatasi pengambilan air tanah di Semarang. Selain itu, juga menutup sumur bor di lokasi pabrik. 

"Sejak lama kita batasi pengambilan air tanah di Semarang sesuai aturan Peraturan Gubernur (Pergub). Ya kita banyak menutup sumur air tanah. Ada banyak pabrik yang dilarang mengebor sumur di area cekungan yang sudah kritis. Cara lainnya kita juga kurangi debitnya. Untuk tindakan yang satu ini saya senang dengan kebijakan wali kota yang berusaha mencukupi kebutuhan air bersih bagi industri dengan memperbanyak pengelolaan air lewat PDAM," terangnya. 

Baca Juga: Personel Satpol PP Semarang Sikat Uang Rp618 Juta Iuran BPJS

Berita Terkini Lainnya