Dipenjara Setahun Lebih di Wonogiri, Pemuda Asal Nigeria Dideportasi
Warga Nigeria sebelumnya dipenjara 1,6 tahun di Wonogiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Seorang warga negara Nigeria terpaksa dideportasi petugas Rudenim Semarang setelah selesai menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Wonogiri. Warga Nigeria bernama Kokou Innocent alias Ezihe Amos yang tercatat berusia 27 tahun itu sebelumnya ditangkap aparat kepolisian lantaran kedapatan mencuri sebuah telepon genggam.
Baca Juga: 25.932 WNA Keluar dari Indonesia Sejak Kasus COVID-19 Melonjak
1. Kokou sebelumnya terlibat aksi pencurian HP
Retno Mumpuni, Kepala Rudenim Semarang mengatakan Kokou telah menghabiskan masa pidananya di Rutan Kelas IIB Wonogiri selama 1,6 tahun. Kokou terjerat Pasal 363 KUHP dan dinyatakan bebas pada tanggal 25 Desember 2020 lalu
"Dia menghuni Rutan Wonogiri karena divonis atas kasus pencurian telepon genggam. Tadinya dia sempat ditahan sementara di Lapas Solo. Tahun 2020 dia sudah bebas dan pada Sabtu kemarin kita lakukan depotasi ke negara asalnya," kata Retno kepada IDN Times, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: PPKM di Semarang Jadi Level 3: Tempat Wisata dan Olahraga Dibuka