Imlek 2572, Napi Narkoba di Lapas Ambarawa Dapat Remisi Satu Bulan
Napi yang dapat remisi beragama Konghucu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Perayaan Tahun Baru Tiongkok atau Imlek 2572 yang jatuh pada Jumat (12/2/2021) menjadi momentum spesial bagi seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang. Selain bisa merayakan Imlek, narapidana bernama Aji Kuncara tersebut juga mendapatkan potongan masa tahanan alias remisi selama sebulan.
Baca Juga: Kisah Dewa Musik, Sosok Raja Penjaga Gedung Tua Pecinan di Semarang
1. Napi narkoba di Lapas Ambarawa dapat remisi sebulan
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jateng, Meurah Budiman mengungkapkan dari 19 narapidana beragama Khonghucu yang menghuni seluruh lapas dan rutan di Jateng, pihaknya tahun ini hanya memberikan remisi kepada seorang narapidana.
"Setelah kita kroscek, dia sudah memenuhi segala persyaratan administratif, juga menjalani hukuman pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Sehingga narapidana beragama Khonghucu atas nama Aji Kuncara dapat remisi sebulan," ujar Meurah saat dikonfirmasi IDN Times.
Baca Juga: 5 Resep Makanan untuk Disajikan saat Imlek, Lezatnya Bikin Kalap