Langgar Izin Tinggal, Puluhan Pekerja Tiongkok Dideportasi
Mereka tepergok sedang liburan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times-Setidaknya 30 pekerja asing dari Tiongkok telah dideportasi oleh petugas gabungan dari Imigrasi. Pasalnya, mereka kedapatan melanggar izin tinggal selama berkunjung ke Semarang.
Baca Juga: Banyak Pekerja Asing Ilegal, Pemerintah Kaji Kembali Pemberian Bebas Visa
1. Pekerja dari Tiongkok kepergok liburan ke sejumlah obyek wisata
Ma'mum, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas I Semarang menyatakan, puluhan warga Tiongkok tersebut belakangan ini tepergok plesiran ke sejumlah obyek wisata lebih dari 50 hari dari batas yang ditentukan.
"Dari penyelidikan yang kita lakukan sejak Januari sampai dengan bulan ini, ditemukan ada 13 warga asing asal Taiwan yang bermasalah. Kemudian terdapat 30 warga Tiongkok yang sudah kita deportasi. Karena mereka ternyata sudah over stay. Izin tinggalnya lebih dari 50 hari," ujar Ma'mun, usai menggelar pertemuan dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), di Hotel Novotel, Jalan Pemuda, Semarang, Rabu (31/7).
Baca Juga: Rawan Ricuh dan Narkoba, Ribuan Petugas Lapas dan Imigrasi Dikumpulkan
Editor’s picks
Baca Juga: Dua Warga Asing Suap Pejabat Imigrasi, KPK Lapor ke Negara Asal
Baca Juga: Modus WNA Beli Tanah Bali Secara Ilegal, Menikahi Orang Lokal & Cerai