Pemudik Tiba di Solo Langsung Status ODP dan Bakal Dikarantina 14 Hari
Antisipasi penyebaran COVID-19 di daerah.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan aturan terkait banyaknya pemudik yang datang dari Jakarta saat massa pandemi virus corona (COVID-19) saat ini. Dimana, Pemkot Solo akan melakukan karantina bagi setiap pemudik yang datang di Kota Solo.
Baca Juga: Pemkot Semarang Bakal Karantina Pemudik Dari Jakarta yang Status ODP
1. Karantina dilakukan secara mandiri
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan karantina bagi setiap pemudik yang datang di Kota Solo akan berlangsung selama 14 hari. Karantina tersebut dilakukan secara mandiri di lokasi yang sudah disiapkan.
"Pemerintah sudah menyiapkan pemudik turun dari bus langsung masuk karantina yang sudah disiapkan Pemkot. Jadi sesuai arahan bu ning pemudik itu ODP," ujarnya Senin (30/3).
Wali Kota yang akrab disapa Rudy tersebut menegaskan jika para pemudik yang datang dari Jakarta yang merupakan wilayah penyebaran COVID-19 dinyatakan sebagai ODP. Karantina dilakukan untuk memutus penyebaran COVID-19 di Kota Solo.
"Jadi untuk mengantisipasi itu semua, untuk ODP warga kota juga akan dikarantina menjaga agar tidak berkontak dengan saudara atau teman, dan juga seperti disampaikan Wali Kota, para pemudik terutama pemudik yang dari zona merah," ungkap Rudy.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Kalau Sayang Keluarga, Tolong Jangan Mudik, Ya!