TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertama, BPJS Ketenagakerjaan Gugat Perdata Perusahaan Nunggak Iuran

Jadi pelajaran bagi perusahan yang bandel.

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Surakarta, IDN Times - Untuk pertama kalinya, BPJS Ketenagakerjaan melayangkan gugatan perdata pada perusahaan yang kedapatan menunggak iuran.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan cabang Surakarta ke PT AKA sebuah perusahaan jasa outsourcing di kota Solo.

1. Dimenangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kajari Surakarta, DB Susanto. (IDN Times/Larasati Rey)

Kajari Surakarta, DB Susanto membenarkan jika pihaknya yang bertindak selaku BPJS Ketenagakerjaan, memenangkan kasus tunggakan iuran. Dan hasilnya gugatan dimenangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini pertama kalinya di Indonesia BPJS ketenagakerjaan melayangkan gugatan perdata pada perusahaan yang menunggak iuran, dan hasil putusan PN Surakarta memenangkan gugatan BPJS ketenagakerjaan Surakarta," kata DB Susanto, ditemui di Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (6/12/2022).

Kajari mengatakan jika pihaknya melaksanakan kewenangan Kejaksaan untuk mewakili pemerintah dalam hal proses hukum perdata, menggugat pada 31 Oktober 2022, dan dinyatakan putus pada 9 November 2022.

2. Nunggak sebanyak Rp21 juta

Kejari Kota Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan jika perusahaan tersebut yang merupakan penyedia outsourcing untuk Dinas Perhubungan Kota Surakarta terbukti menunggak iuran untuk 14 karyawannya selama 11 bulan dengan nilai tunggakan sebesar Rp21 juta.

"Bukan nilainya tapi kepatuhan yang ingin ditegakkan, ini juga manfaatnya untuk peserta atau karyawan tersebut, kita jadikan ini contoh bagi perusahaan yang menunggak lainnya agar patuh. Sekaligus memberikan hak bagi peserta BPJS ketenagakerjaan," kata Kajari.

Berita Terkini Lainnya