Pertama, BPJS Ketenagakerjaan Gugat Perdata Perusahaan Nunggak Iuran
Jadi pelajaran bagi perusahan yang bandel.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Untuk pertama kalinya, BPJS Ketenagakerjaan melayangkan gugatan perdata pada perusahaan yang kedapatan menunggak iuran.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan cabang Surakarta ke PT AKA sebuah perusahaan jasa outsourcing di kota Solo.
1. Dimenangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kajari Surakarta, DB Susanto membenarkan jika pihaknya yang bertindak selaku BPJS Ketenagakerjaan, memenangkan kasus tunggakan iuran. Dan hasilnya gugatan dimenangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini pertama kalinya di Indonesia BPJS ketenagakerjaan melayangkan gugatan perdata pada perusahaan yang menunggak iuran, dan hasil putusan PN Surakarta memenangkan gugatan BPJS ketenagakerjaan Surakarta," kata DB Susanto, ditemui di Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (6/12/2022).
Kajari mengatakan jika pihaknya melaksanakan kewenangan Kejaksaan untuk mewakili pemerintah dalam hal proses hukum perdata, menggugat pada 31 Oktober 2022, dan dinyatakan putus pada 9 November 2022.