Tragedi Waduk Kedung Ombo, Bocah 13 Tahun dan Pamannya Jadi Tersangka
Perahu ternyata biasanya digunakan untuk angkut pupuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Boyolali, IDN Times - Polres Boyolali menetapkan dua tersangka perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah. Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan kedua tersangka yakni GTS (13) dan pamannya Kardiyo (52) tahun.
Baca Juga: Nahkoda Perahu Terbalik Jadi Tersangka Tragedi Waduk Kedung Ombo
Baca Juga: Terkenal Angker, Makam Nyi Ageng Serang Mengapung di Waduk Kedung Ombo
1. GTS bekerja untuk pamannya jadi pengemudi perahu tiap sabtu dan minggu
Tersangka GTS yang merupakan pengemudi perahu motor setiap Sabtu dan Minggu bekerja di Waduk Kedung Ombo dengan mendapatkan upah sebesar Rp100.000 per hari
"Saudara GTS ini sudah bekerja kurang lebih satu tahun. Terutama di Hari Sabtu dan Minggu. Termasuk mendapat upah perharinya itu Rp100.000," kata Morry di Mapolres Boyolali, Selasa (18/5/21).
Morry menjelaskan jika, GTS diperintahkan pamannya, Kardiyo untuk mengantarkan penumpang dari daratan ke warung apung miliknya. GTS sendiri sudah bekerja selama satu tahu dengan Kardiyo.
GTS dikenai hukuman pasal 359 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun. Karena terbilang masih dibawah umur, GTS masih harus didampingi oleh Bapas, orang tua, penasihat hukumnya pada saat pemeriksaan sebagai tersangka di Polres.
Baca Juga: Pakai Metode Ngebor, Jenazah Bocah Tenggelam di Kedung Ombo Ditemukan