TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tragedi Waduk Kedung Ombo, Bocah 13 Tahun dan Pamannya Jadi Tersangka

Perahu ternyata biasanya digunakan untuk angkut pupuk

Penyelam Brimob, Polair dan Basarnas berusaha keras menemukan korban perahu terbalik Waduk Kedung Ombo. Dok Basarnas Semarang

Boyolali, IDN Times - Polres Boyolali menetapkan dua tersangka perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah. Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan kedua tersangka yakni GTS (13) dan pamannya Kardiyo (52) tahun.

Baca Juga: Nahkoda Perahu Terbalik Jadi Tersangka Tragedi Waduk Kedung Ombo  

Baca Juga: Terkenal Angker, Makam Nyi Ageng Serang Mengapung di Waduk Kedung Ombo

1. GTS bekerja untuk pamannya jadi pengemudi perahu tiap sabtu dan minggu

Para penyelam saat melacak korban perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo. Dok Basarnas Semarang

Tersangka GTS yang merupakan pengemudi perahu motor setiap Sabtu dan Minggu bekerja di Waduk Kedung Ombo dengan mendapatkan upah sebesar Rp100.000 per hari

"Saudara GTS ini sudah bekerja kurang lebih satu tahun. Terutama di Hari Sabtu dan Minggu. Termasuk mendapat upah perharinya itu Rp100.000," kata Morry di Mapolres Boyolali, Selasa (18/5/21).

Morry menjelaskan jika, GTS diperintahkan pamannya, Kardiyo untuk mengantarkan penumpang dari daratan ke warung apung miliknya. GTS sendiri sudah bekerja selama satu tahu dengan Kardiyo.

GTS dikenai hukuman pasal 359 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun. Karena terbilang masih dibawah umur, GTS masih harus didampingi oleh Bapas, orang tua, penasihat hukumnya pada saat pemeriksaan sebagai tersangka di Polres.

2. Kardiyo dijerat pasal eksploitasi anak

Regu gabungan Basarnas berjibaku mengevakuasi korban perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo Boyolali. Dok Humas Basarnas Semarang

Sementara, Kardiyo pamannya yang turut menjadi tersangka terjerat pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara 10 tahun dan atau denda 200 juta dan atau pasal 359 KUHP.

"Keterangan yang berhasil kita terima dari saudara GTS bahwasanya GTS ini diperintahkan oleh pamannya untuk mengantarkan penumpang atau calon pelanggan dari daratan ke warung apung," jelasnya.

Baca Juga: Pakai Metode Ngebor, Jenazah Bocah Tenggelam di Kedung Ombo Ditemukan

Berita Terkini Lainnya