1.030 Aduan Warga Semarang Keluhkan Sertifikat Vaksin COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 1.030 aduan warga soal sertifikat vaksin COVID-19 masuk ke Dinas Kesehatan Kota Semarang. Banyaknya aduan itu seiring dengan pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat sejumlah administrasi di Ibu Kota Jawa Tengah.
1. Dinkes Semarang terima keluhan sertifikat vaksin tidak muncul di PeduliLindungi
Warga yang memiliki keluhan tersebut mengirim pesan melalui Helpdesk Dinas Kesehatan Kota Semarang di nomor 089-537-686-0088. Adapun, mayoritas keluhan di antaranya sertifikat tidak muncul atau tidak terbaca di aplikasi PeduliLindungi, padahal mereka sudah mengikuti vaksinasi.
Kemudian, warga belum kunjung mendapat sertifikat meski sudah vaksin, dan NIK sudah dipakai.
Baca Juga: 156 Ribu Pelajar Semarang Sudah Vaksinasi, Dinas Minta Jam PTM Tambah
2. Masyarakat butuh sertifikat vaksin untuk masuk mal
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Muhammad Abdul Hakam mengatakan, sertifikat vaksin diberikan kepada masyarakat yang telah melakukan vaksinasi COVID-19. Kini, sertifikat tersebut menjadi penting karena dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.
Editor’s picks
‘’Maka itu, karena banyak aduan kami membuka layanan pengaduan untuk mengatasi persoalan sertifikat vaksin ini. Sejak dibuka beberapa waktu lalu sudah ada 1.030 keluhan yang masuk,’’ ungkapnya dalam rekaman resmi, Rabu (27/10/2021).
Kondisi itu berbeda sebelum sertifikat vaksin digunakan untuk berbagai keperluan seperti masuk mal, restoran, bioskop atau perkantoran di lingkungan Pemkot Semarang.
"Dulu aman-aman saja dan tidak ada masalah karena sertifikat belum dimanfaatkan. Sekarang begitu dimanfaatkan, untuk berpergian, ke mal dan lain-lain, pada ribut semua. Masalah sertifikat ini karena data orang yang divaksinasi belum tersimpan, lalu pada dosis kedua namanya juga belum muncul. Ini bisa diperbaiki, tapi harus lapor dulu," jelasnya.
3. Data kependudukan baru digunakan mulai 6 Agustus 2021 lalu
Masalah sertifikat vaksin ini setelah ditelusuri ternyata ada pada data yang digunakan. Data awal yang dipakai saat itu adalah data dari KPU.
Sedangkan, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) baru menggunakan data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) mulai 6 Agustus 2021.
‘’Sekarang dari 1.030 keluhan yang masuk, 736 keluhan sudah tertangani,’’ tandas Hakam.
Baca Juga: Sempat Langka, Vaksin DPT di Semarang Ada Lagi, Stok Terbatas!