79 RPH di Jateng Ngaku Kewalahan Sembelih Hewan Kurban saat COVID-19

Malah diperbolehkan menyembelih di masjid saat Iduladha

Semarang, IDN Times - Penyembelihan hewan kurban saat peringatan Iduladha 1442 Hijriah (H) pada masa pandemik COVID-19 akan dipusatkan di rumah pemotongan hewan (RPH) setempat. Kendati demikian, jumlah dan kapasitas RPH di Jawa Tengah tidak mencukupi untuk menyembelih hewan kurban yang dipotong pada saat peryaaan tersebut. 

1. Sebanyak 79 RPH yang ada cuma mampu sembelih 25--40 ekor per hari

79 RPH di Jateng Ngaku Kewalahan Sembelih Hewan Kurban saat COVID-19Ilustrasi aktivitas penjualan hewan kurban sebelum pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Aktivitas pemotongan hewan kurban saat Iduladha akan dipusatkan di RPH saat pandemik COVID-19. Jika tidak mampu, akan diserahkan kembali ke panitia Iduladha di masjid atau masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

‘’Perlu diakui RPH kami tidak mungkin mampu menyembelih hewan kurban di seluruh Jateng pada Iduladha mendatang walaupun kami penyembelihan selama empat hari di hari tasyrik,’’ kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Diskeswan) Provinsi Jawa Tengah, Lalu M Syafriadi saat dihubungi IDN Times, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Daftar Daerah PPKM Darurat 3-20 Juli, Jateng 22 Kabupaten

2. Penyembelihan hewan kurban di masjid diperbolehkan dengan prokes ketat

79 RPH di Jateng Ngaku Kewalahan Sembelih Hewan Kurban saat COVID-19Ilustrasi kegiatan perayaan Iduladha sebelum pandemik COVID-19 (IDN Times/Indiana Malia)

Untuk diketahui, di Jawa Tengah terdapat 79 RPH yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Sementara kapasitas penyembelihan pada masing-masing RPH hanya mencapai 25--40 ekor per hari.

‘’Dari jumlah tersebut apabila dibandingkan dengan jumlah hewan kurban yang disembelih pada tahun lalu sebanyak 401 ribu ekor jelas tidak mungkin teratasi atau terpenuhi. Maka, kami terapkan kebijakan pusat untuk menyembelih di masjid asal wajib sesuai prokes,’’ ucap Lalu.

Selain mencegah potensi kerumunan saat penyembelihan hewan kurban, masyarakat juga wajib memperhatikan kondisi tubuh hewan. Sebab, selain COVID-19, penyakit antraks juga masih mengancam kesehatan hewan dan manusia.

3. Panitia dan penyembelih kurban wajib tes antigen

79 RPH di Jateng Ngaku Kewalahan Sembelih Hewan Kurban saat COVID-19Ilustrasi petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Lalu menambahkan, Diskeswan Jateng mengklaim telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) guna menyosialisasikan protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban saat pandemik COVID-19.

‘’Kami minta seluruh panitia kurban bisa menerapkan itu terutama tidak mengundang kerumunan saat proses penyembelihan. Para petugas di tempat penyembelihan harus betul-betul menggunakan APD. Kemudian, semua panitia dan tenaga penyembelihan harus di tes swab antigen sebelum penyembelihan perlu swab antigen,’’ tegasnya

Sementara itu, pada tahun 2021,

Berdasarkan data Diskeswan Jateng, ketersediaan hewan ternak di Jateng pada 2021 mencapai 1.258.713 ekor. Jumlah tersebut cukup untuk kebutuhan hewan kurban yang jumlahnya kurang lebih sekitar 437.942 ekor, seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: Menengok Kesibukan Bengkel Kepala Sapi di Semarang saat Idul Adha

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya