Aksi Penembakan Siswa SMK Semarang Terekam CCTV, Tidak Ada Tawuran

- Polisi mengumpulkan rekaman CCTV di lokasi penembakan siswa SMK Negeri GRO (17 tahun) oleh polisi Aipda RZ di Semarang.
- Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria menaiki sepeda motor matik dan mengacungkan senjata tajam berukuran panjang di depan minimarket.
- Kapolrestabes Semarang menyatakan anggota polisi menembak karena hendak melerai tawuran antar gangster, menetapkan empat tersangka dalam aksi tawuran tersebut.
Semarang, IDN Times - Polisi mengumpulkan rekaman CCTV di lokasi kejadian penembakan siswa SMK Negeri berinisial GRO (17 tahun) oleh polisi Aipda RZ di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Hal itu disampaikan oleh para saksi di lokasi tersebut, Selasa (26/11/2024).
1. Polisi ambil rekaman CCTV

Menurut saksi yang juga karyawan minimarket, Reza, polisi mendatangi tempat ia bekerja sebanyak dua kali pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB dan Senin (25/11/2024) pukul 10.00 WIB.
‘’Mereka mengambil rekaman video CCTV di depan dan di atas toko. Saya sempat melihat video tersebut hanya selama 20 detik,’’ ungkapnya saat ditemui IDN Times.
Reza menuturkan, dalam rekaman CCTV tampak seorang pria menaiki sepeda motor matik lalu turun di tengah jalan depan minimarket. Kemudian, mengacungkan senjata tajam berukuran panjang.
2. Tidak ada tawuran dan penembakan

‘’Kalau tawuran nggak ada. Saya lihat di CCTV, setahu saya juga nggak ada penembakan,’’ ujarnya.
Sementara, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menanggapi kasus dugaan siswa SMK di Semarang tewas karena ditembak polisi. Menurutnya, anggota Polrestabes Semarang itu menembakkan senjata api (senpi) karena hendak melerai tawuran antar gangster atau kreak, yaitu Geng Seroja dan Geng Tanggul Pojok.
3. Polisi datang untuk melerai

‘’Korban merupakan anggota Geng Tanggul Pojok. Pada saat tawuran, datang anggota polisi dan berupaya melerai mereka. Lalu, ternyata anggota polisi mendapat penyerangan sehingga dilakukan tindakan tegas," katanya.
Saat ini polisi telah menetapkan empat tersangka dalam aksi tawuran tersebut, yaitu MPL (20 tahun), DP (15 tahun), AD (15 tahun) dan HRA (15 tahun).