ASN Semarang Dilarang Cuti Natal Tahun Baru, Wajib Absen Dalam Kota

Akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar!

Semarang, IDN Times - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dilarang bepergian ke luar kota dan mengajukan cuti saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aktivitas mereka dipantau secara ketat melalui aplikasi e-Disiplin.

1. ASN boleh cuti jika ada keperluan khusus

ASN Semarang Dilarang Cuti Natal Tahun Baru, Wajib Absen Dalam KotaIlustrasi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya melarang para ASN cuti dan bepergian ke luar kota mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut sama dengan yang pernah diambilnya pada bulan Mei 2021 saat momen Lebaran lalu. 

“Sama seperti pada libur Lebaran lalu, pada perayaan Natal dan tahun baru ini para ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dilarang bepergian ke luar kota ataupun mengambil cuti. Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus dapat mengajukan izin dan komunikasi, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting lainnya,” ungkapnya dalam rekaman resmi yang diterima IDN Times, Kamis (23/12/2021). 

Baca Juga: Nekat Mudik, 484 Non-ASN Pemkot Semarang Dipecat, 185 ASN Dipotong TPP

2. Pegawai wajib absen secara online

ASN Semarang Dilarang Cuti Natal Tahun Baru, Wajib Absen Dalam KotaIlustrasi PNS (setkab.go.id)

Pemkot Semarang melakukan sosialisasi sudah lama, termasuk melalui surat edaran Sekda Nomor B/6187/ 780/ XII/ 2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam aturan tersebut, pegawai diminta melakukan presensi secara mandiri menggunakan aplikasi presensi online QR Code di wilayah Kota Semarang pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021, serta tanggal 1 dan 2 Januari 2022 mulai pukul 05.00--09.00 WIB.

Hendi menekankan, kehadiran ASN dan non ASN akan dipantau secara ketat. Selain itu, juga akan tercatat serta terlaporkan padanya melalui aplikasi E-Disiplin yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Semarang yang ada pada portal simpatik.semarangkota.go.id di tanggal 24, 27 dan 31 Desember 2021. 

‘’Untuk itu kami berharap kejadian pemberian sanksi pada 669 pegawai Pemkot Semarang di bulan Mei 2021 lalu tidak terulang kembali. Namun, bila masih ditemukan pegawai ASN tidak mengindahkan surat edaran tersebut, kami akan kembali memberi sanksi tegas,’’ katanya. 

3. ASN yang melanggar kena sanksi tegas

ASN Semarang Dilarang Cuti Natal Tahun Baru, Wajib Absen Dalam KotaRapid test di terhadap ASN di Serang (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sanksi bagi pegawai yang melanggar, untuk pegawai berstatus ASN tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama satu bulan. Sedangkan, untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan.  

Upaya tersebut dilakukan Pemkot Semarang untuk mengantisipasi penularan COVID-19 pada masa libur Natal dan tahun baru. Sehingga, pencegahan penularan tidak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat saja, tetapi juga di internal Pemkot Semarang sendiri.

Baca Juga: Semarang PPKM Level 3, ASN Dilarang Cuti, Tempat Isolasi Disiapkan 

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya