Bea Cukai Jateng Musnahkan 25,1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Miras

Rugikan negara Rp16,84 miliar

Semarang, IDN Times - Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Selasa (9/7/2024). Barang yang dimusnahkan salah satunya 2,51 juta batang rokok ilegal.

1. Rokok, minol hingga obat-obatan dimusnahkan

Bea Cukai Jateng Musnahkan 25,1 Juta Batang Rokok Ilegal dan MirasBea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Selasa (9/7/2024). (dok. Bea Cukai)

Kegiatan pemusnahan dihadiri Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo beserta Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Tengah.

Adapun, rincian BMMN yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan antara lain 25.186.291 batang rokok ilegal; 603,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA); 3.270 gram Tembakau Iris (TIS); 2,28 liter vape liquid; dan 1.820 butir obat-obatan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan, pemusnahan BMMN ini bagian dari menjalankan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan menjamin transparansi penindakan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Hentikan Judi Online, Aplikasi HP Prajurit TNI di Semarang Dicek

2. Nilai barang yang dimusnahkan capai Rp31,6 miliar

Bea Cukai Jateng Musnahkan 25,1 Juta Batang Rokok Ilegal dan MirasBea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Selasa (9/7/2024). (dok. Bea Cukai)

“Barang yang dimusnahkan merupakan BMMN yang dihasilkan dari penindakan tahun 2023 oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp31,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp16,84 miliar,” katanya.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara digiling dan dibakar yang bekerja sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Cirebon.

Tri menyampaikan, pihaknya mengapresiasi kerja sama dan kesepahaman yang sangat baik dari seluruh pihak, baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang, Satuan Polisi Penegak Peraturan Daerah (Satpol PP), Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV Diponegoro, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah yang turut mendukung serta membantu kegiatan pemberantasan rokok ilegal, baik dalam bentuk pemberian informasi, operasi bersama, serta dukungan pengamanan dalam kegiatan penindakan.

3. Pemberantasan BKC ilegal dilakukan dari hulu ke hilir

Bea Cukai Jateng Musnahkan 25,1 Juta Batang Rokok Ilegal dan MirasBea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Selasa (9/7/2024). (dok. Bea Cukai)

“Para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.

Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut
dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

“Kami mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”,” tandasnya.

Baca Juga: Pakai Ngumpet-ngumpet, Razia Perjudian Digencarkan di Semarang

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya