Belum Ditempati Pedagang, 109 Lapak di Pasar Johar Semarang Disegel 

3 bulan tak ditempati lapak dikembalikan ke Dinas Perdagangan

Semarang, IDN Times - Sejumlah pedagang di Pasar Johar Semarang kaget karena lapak tempat mereka berjualan disegel. Satpol PP Semarang melakukan penyegelan karena pedagang tidak melakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) tapi sudah memakai lapak.

1. Pedagang kaget lapaknya disegel

Belum Ditempati Pedagang, 109 Lapak di Pasar Johar Semarang Disegel Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan di lapak pedagang Pasar Johar karena tidak ditempati, Senin (21/2/2022). (Dok. Satpol PP Kota Semarang)

Salah seorang pedagang, Suwarti kaget dan tak mau berkomentar soal penyegelan lapaknya. 

"Belum bisa komen. Saya kaget aja, nggak ada pemberitahuan," ungkapnya, Senin (21/2/2022). 

Kemudian, saat pedagang lain dikonfirmasi terkait lapak yang kosong, Ridhaah mengaku, memang banyak pedagang yang membiarkan lapak mereka kosong.

"Ini sudah kosong hampir dua bulan," tuturnya. 

Baca Juga: 12 Kafe di Semarang Disegel Satpol PP, 2 Orang Positif COVID-19

2. Pedagang tidak mengurus BST

Belum Ditempati Pedagang, 109 Lapak di Pasar Johar Semarang Disegel Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan di lapak pedagang Pasar Johar karena tidak ditempati, Senin (21/2/2022). (Dok. Satpol PP Kota Semarang)

Satpol PP Kota Semarang menyegel 109 lapak pedagang di Pasar Johar Semarang. Tindakan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 tahun 2013 tentang penataan pasar. Apabila dalam tiga bulan lapak tidak ditempati maka akan dikembalikan kepada Dinas Perdagangan. Demikian juga bagi pedagang yang tidak mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) tapi sudah memakai lapak. 

"Kami akan lakukan penyegelan terhadap 555 lapak kosong yang dibiarkan. Adapun, kali ini kami menyegel 109 lapak. Ini sesuai perda jika tiga bulan lapak tetap kosong atau tidak ditempati maka akan ditarik lagi oleh Dinas Perdagangan," ungkapnya saat dikonfirmasi. 

Adapun, jika dalam 15 hari setelah penyegelan pemilik lapak yang dibiarkan kosong tidak melakukan konfirmasi ke Dinas Perdagangan untuk ditempati, maka Dinas Perdagangan akan mengeluarkan berita acara penarikan (BAP) lapak tersebut. 

3. Mayoritas lapak kosong saat disegel

Belum Ditempati Pedagang, 109 Lapak di Pasar Johar Semarang Disegel Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan di lapak pedagang Pasar Johar karena tidak ditempati, Senin (21/2/2022). (Dok. Satpol PP Kota Semarang)

Satpol PP melakukan penyegelan dengan pemasangan police line. Saat penyegelan tak banyak pedagang yang di lokasi hanya ada sekitar lima pedagang. 

Penyegelan dilakukan baik di lapak makanan, pakaian, sembako, dan lainnya. 

"Ini lapaknya sudah lama kosong. Dinas Perdagangan sudah menegur ke pedagang dan sudah bersurat ke kami untuk penataan Johar Tengah, Utara dan Selatan," katanya. 

4. Lapak akan dialihkan ke pedagang lain

Belum Ditempati Pedagang, 109 Lapak di Pasar Johar Semarang Disegel Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan di lapak pedagang Pasar Johar karena tidak ditempati, Senin (21/2/2022). (Dok. Satpol PP Kota Semarang)

Jika ada pedagang ingin menempati lapak yang disegel, harus mengurus izin di Dinas Perdagangan. Batas mengurus izin hingga 15 hari kedepan.

"Kalau sudah 15 hari nggak ada yang ngurus, akan kami alihkan ke pedagang lain. Masih banyak pedagang yang butuh lapak. Kemudian, kami juga menyayangkan sikap pedagang yang menempati lapak tanpa adanya BAST maupun membiarkan kosong setelah mengurus BAST. Soalnya, Pasar Johar ini kan sudah direnovasi dan memakan anggaran hampir Rp 750 Miliar," tandas Fajar

Baca Juga: Tak Pasang Barcode PeduliLindungi, 12 Tempat Usaha di Semarang Disegel

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya