12 Kafe di Semarang Disegel Satpol PP, 2 Orang Positif COVID-19

Dua orang diisolasi di Rumdin Walikota

Semarang, IDN Times - Sebanyak 12 kafe di Kota Semarang dirazia oleh para personel Satpol PP pada Jumat dini hari (11/2/2022). Sejumlah personel langsung menyegel belasan kafe tersebut karena tidak dilengkapi aplikasi Peduli Lindungi.

1. Belasan kafe disegel tiga hari

12 Kafe di Semarang Disegel Satpol PP, 2 Orang Positif COVID-19Salah satu lokasi minimarket ikut disegel karena melanggar aturan jam malam. (Istimewa)

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengungkapkan kafe yang disegel berada di Jalan Indraprasta dan Jalan Singosari, Pleburan. Selain itu ada juga minimarket dan toko kue di Jalan Jenderal Sudirman yang turut disegel.

Menurut Fajar razia di sejumlah kafe saat ini digencarkan untuk menekan penularan COVID-19 varian Omicron sekaligus menertibkan jam malam sesuai aturan PPKM. 

"Ada 12 tempat usaha yang kita segel tiga hari karena tidak dilengkapi PeduliLindungi. Saat ini upaya razia dan penyegelan kita galakkan sampai kasus COVID-19 kembali menurun," kata Fajar, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: Kedelai dan Minyak Goreng Kian Mahal, Perajin Tahu Semarang Jualan Ampas

2. Dua orang dinyatakan positif COVID-19

12 Kafe di Semarang Disegel Satpol PP, 2 Orang Positif COVID-19Ilustrasi pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Ia mengaku saat merazia salah satu kafe Jalan Indraprasta, dirinya bersama Dinkes juga mengadakan tes acak COVID-19. Hasilnya, katanya ada dua orang yang dinyatakan positif COVID-19.

Kedua orang itu lalu dibawa ke Rumdin Walikota Semarang untuk menjalani isolasi terpusat. "Dua orang positif kami minta isolasi di rumah dinas. Dan menunggu hasil swab selanjutnya," akunya.

3. Satpol PP juga bubarkan PKL yang jualan di kawasan terlarang berdagang

12 Kafe di Semarang Disegel Satpol PP, 2 Orang Positif COVID-19Satpol PP Semarang angkut dagangan PKL yang berjualan di kawasan terlarang. (Istimewa)

Di samping itu, personelnya menertibkan 15 PKL yang melanggar kawasan larangan berdagang di Jalan Imam Barjo Pleburan, Semarang. Selain itu pengunjung tidak jaga jarak.

Di lokasi personelnya langsung menyita beberapa gerobak, kursi, meja milik pedagang dan mobil pikap yang dipakai untuk berjualan.

Pihaknya menyesalkan sikap para pedagang yang nekat masih berjualan di tempat larangan. Selain itu tempat dagangan berpotensi menimbulkan kerumunan. Kedepan, ia bakal terus mengelar razia di tempat itu agar tak ada yang berdagang dan tak ada kerumunan.

"Kami sita beberapa sarana pedagang. Banyak pedagang dan pengunjung yang berkerumun juga kami bubarkan. Akan kita razia terus sampai wilayah itu steril," terangnya.

Baca Juga: Gibran Kepala Daerah Terkaya Jateng, Setahun Harta Tambah Rp4 Miliar

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya