BOR COVID-19 di Semarang Merangkak Naik, Ini Aturan PPKM Level 3 

Angka kematian melejit capai 59 kasus

Semarang, IDN Times - Dalam sepekan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Semarang naik dari level 2 ke level 3. Kondisi itu seiring dengan meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19 di Ibu Kota Jawa Tengah.

1. BOR COVID-19 di angka 39 persen

BOR COVID-19 di Semarang Merangkak Naik, Ini Aturan PPKM Level 3 Ilustrasi ruang isolasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Semarang, bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit di Kota Semarang berada di angka 39 persen dari total kapasitas 1.200 tempat tidur. 

Kemudian, tingkat kematian karena virus corona sepanjang tahun 2022 juga melonjak dalam sepekan terakhir dari semula 18 kasus, per Rabu (23/2/2022) ini mencapai 59 kasus. 

Melansir dari laman siagacorona.semarangkota.go.id per Rabu (23/2/2022), kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 819 pasien. Jumlah tersebut terdiri atas 632 pasien dari Kota Semarang dan 187 pasien dari luar kota. 

Baca Juga: PPKM Semarang Naik ke Level 2, Tempat Isolasi COVID-19 Ditambah 

2. Aktivitas masyarakat dibatasi sampai pukul 21.00 WIB

BOR COVID-19 di Semarang Merangkak Naik, Ini Aturan PPKM Level 3 Suasana Mal Ciputra Semarang yang diperbolehkan buka pada masa pandemik COVID-19 dan PPKM Level 4 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur pengetatan kegiatan selama PPKM level 3. 

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, semua aktivitas masyarakat akan dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan, tempat tempat hiburan, rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) bisa melanjutkan aktivitas hingga pukul 22.00 WIB.

‘’Meski boleh buka sampai pukul 22.00 WIB, tapi kapasitas tempat usaha yang semula 75 persen kini harus dibatasi menjadi 60 persen. Hal ini berlaku untuk tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan,’’ ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/2/2022).

3. Akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar

BOR COVID-19 di Semarang Merangkak Naik, Ini Aturan PPKM Level 3 Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)

Kemudian, kegiatan pernikahan dibatasi hanya 25 persen tamu yang boleh hadir dalam acara tersebut. Selain itu, juga tidak diperbolehkan makan di tempat atau prasmanan saat acara pernikahan. 

Dalam hal pengawasan, Pemkot Semarang akan terus bekerja sama dengan TNI dan Polri. Adapun, bagi pelaku usaha yang melanggarkan akan ada sanksi seperti menyegel hingga mencabut izin usahanya. 

"Dalam penertiban perwal dan inmendagri, kami akan bersikap tegas. Kalau ada yang ngeyel atau melanggar bisa kami cabut izinnya. Nanti penegakan akan dilakukan Satpol PP, TNI dan polisi, sampai ke lurah dan camat," tandasnya.

Baca Juga: Pasien COVID-19 Semarang Tembus 1.045, Ini 5 Kecamatan dengan Kasus Tinggi

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya