BPJS Kesehatan Minta Faskes di Jateng Tak Bedakan Pelayanan ke Pasien

Cakupan UHC di Jateng capai 87,67 persen

Semarang, IDN Times - BPJS Kesehatan meminta kepada fasilitas kesehatan (faskes) di Jawa Tengah untuk tidak membedakan dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Sebab, kemudahan untuk mengakses layanan kesehatan ini dapat memengaruhi capaian jaminan kesehatan universal atau universal health coverage (UHC). 

1. BPJS Kesehatan akan berikan apresiasi pada faskes yang patuh

BPJS Kesehatan Minta Faskes di Jateng Tak Bedakan Pelayanan ke PasienIlustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, jangan ada diskriminasi dalam memberikan pelayanan kesehatan antara pasien umum dengan pasien peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.

‘’Rumah sakit, klinik, dokter tolong tidak membedakan antara pasien umum dan pasien BPJS Kesehatan. Kami (BPJS Kesehatan) akan ada uang muka bagi penyelenggara kesehatan. Misalnya, kalau rumah sakit memiliki kepatuhan lebih bagus, maka kami akan memberikan uang muka lebih banyak,’’ katanya saat Apresiasi atas Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Program JKN dan Penyerahan Piagam Penghargaan UHC Award Tahun 2022, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Selasa (20/12/2022).

Pelayanan yang baik dari faskes ini dapat berdampak pada capaian UHC di setiap daerah. Adapun, berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Desember 2022, secara keseluruhan UHC di kabupaten dan kota di Jawa Tengah sudah mencapai 87,67 persen.

2. Kota Magelang tertinggi dalam capaian UHC

BPJS Kesehatan Minta Faskes di Jateng Tak Bedakan Pelayanan ke PasienWakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin didampingi Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyerahkan piagam penghargaan pada daerah yang mencapai UHC, Selasa (20/12/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sebanyak 11 kabupaten dan kota di Jawa Tengah sukses mencapai UHC dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari 95 persen dari total jumlah penduduk. Artinya, akses layanan kesehatan kini semakin terbuka lebar bagi warga Jawa Tengah.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada 11 kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang telah sukses mencapai UHC. Hal ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah memastikan tersedianya jaminan kesehatan bagi masyarakat. Untuk itu, dukungan pemerintah daerah tetap dibutuhkan guna mempertahankan bahkan menambah cakupan kepesertaan JKN,’’ ungkap Ghufron.

Ke-11 kabupaten/kota tersebut, capaian tertinggi oleh Kota Magelang dengan 99,74 persen. Kemudian, Kota Semarang 99,24 persen, Kabupaten Banjarnegara 97,09 persen, Kota Tegal 96,87 persen, Kota Surakarta 96,61 persen, Kabupaten Brebes 95,94 persen, Kota Salatiga 95,84 persen, Kabupaten Rembang 95,63 persen, Kabupaten Klaten 95,60 persen, dan Kabupaten Kudus 95,42 persen.

Dari capaian itu BPJS Kesehatan selalu berupaya meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan melalui berbagai strategi, di antaranya peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital secara menyeluruh baik bagi badan usaha, pemerintah daerah ataupun masyarakat informal. Sebab, peran dan dukungan pemerintah daerah dengan mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN dapat mendorong peningkatan cakupan kepesertaan penduduk Indonesia mencapai UHC.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Catat 5 Juta Warga Jateng Belum Terdaftar Program JKN 

3. Dorong 24 daerah capai UHC

BPJS Kesehatan Minta Faskes di Jateng Tak Bedakan Pelayanan ke PasienWakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin didampingi Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyerahkan piagam penghargaan pada daerah yang mencapai UHC, Selasa (20/12/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Ghufron menjelaskan, UHC tidak hanya mengenai cakupan kepesertaan saja tetapi juga memastikan setiap orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial, baik dalam pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang efektif.

Bagi wilayah dengan capaian UHC, tentu ada manfaat tersendiri bagi masyarakatnya. Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yang mencapai UHC akan langsung berstatus aktif tanpa harus melewati masa tunggu di akhir bulan (tanpa mekanisme cut off). Penduduk sudah dibekali kepastian penjaminan karena bisa didaftarkan sewaktu-waktu, baik dalam kondisi sehat maupun sedang sakit

“Kami juga sampaikan apresiasi sekaligus mendorong agar 24 kabupaten/kota di Jateng bisa UHC demi mendukung penyelenggaraan Program JKN di wilayah masing- masing,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Wilayah Jawa Tengah antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

4. Imbau CSR perusahaan dongkrak capaian UHC

BPJS Kesehatan Minta Faskes di Jateng Tak Bedakan Pelayanan ke Pasienilustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menambahkan, pihaknya akan memperkuat sinergi dan koordinasi untuk meningkatkan kualitas jaminan kesehatan. Salah satunya dengan melibatkan stakeholder melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak bisa mendaftarkan seluruh masyarakat karena terbentur oleh beberapa aturan. Masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah harus tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT). Jika belum, maka pemerintah daerah tidak bisa menganggarkan,” katanya.

Maka, dia berharap adanya kolaborasi dan gotong royong semua pihak untuk mendukung kesinambungan Program JKN di Jateng. Salah satunya mendongkrak capaian UHC di kabupaten/kota melalui CSR perusahaan.

Baca Juga: Pertama, BPJS Ketenagakerjaan Gugat Perdata Perusahaan Nunggak Iuran

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya