[BREAKING] Agus Kroto Eks Staf Khusus Bupati Kudus Divonis 4,5 Tahun  

Hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa

Semarang, IDN Times - Terbukti menerima suap dalam mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus, Staf khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto alias Kroto divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyono pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (9/3). 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni selama 6 tahun penjara. Disamping hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga: Dicecar Soal Cicilan Mobil Tamzil, Jawaban Agus Kroto Buat Hakim Emosi

1. Terbukti melanggar pasal pemberantasan tindak pidana korupsi

[BREAKING] Agus Kroto Eks Staf Khusus Bupati Kudus Divonis 4,5 Tahun  Agus Kroto tampak tertidur saat para saksi diambil sumpahnya. IDN Times/Fariz Fardianto

Ketua Majelis Hakim, Sulistyono menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menilai terdakwa terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang diperuntukkan bagi Bupati HM Tamzil. Adapun, nilai suap yang diterima terdakwa Agoes sebesar Rp750 juta dan diberikan oleh Akhmad Shofian dalam tiga tahap," ungkapnya.

2. Pada tahun 2016 Agoes juga pernah kena kasus korupsi

[BREAKING] Agus Kroto Eks Staf Khusus Bupati Kudus Divonis 4,5 Tahun  IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Pemberian uang itu terdakwa membaginya dengan ajudan Bupati Kudus Wisnu Uka Sejati. Agoes memperoleh bagian sebesar Rp50 juta dan Wisnu sebagai perantara mendapat Rp75 juta.

Diketahui, sebelumnya terdakwa pernah menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi pada 2016. Hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim dan semakin memberatkan hukumannya.

3. Kasus ajudan bupati jadi kewenangan penyidik

[BREAKING] Agus Kroto Eks Staf Khusus Bupati Kudus Divonis 4,5 Tahun  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyatroni kantor pengacara Rahmat Santoso and Partner, Selasa (25/2). IDN Times/ Dok Istimewa

Selanjutnya, terkait dengan pembelaan terdakwa yang mempertanyakan status ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati yang juga menerima bagian dari uang suap tersebut namun tidak diproses secara hukum, hakim menilai hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Saat ini kami masih pikir-pikir terkait putusan terhadap ajudan bupati," tandas Sulistiyono.

Baca Juga: Tidur Saat Sidang, Agus Kroto Ajudan Tamzil Disemprot Hakim Tipikor

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya