Batal PSBB, Kota Semarang Malah Terapkan PKM Mulai 27 April 2020

Diatur dalam Perwal, poin-poinnya mirip dengan PSBB

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang batal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kendati demikian, mulai Senin (27/4), ibu kota Jawa Tengah tersebut akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

1. PKM diatur dalam Peraturan Wali Kota

Batal PSBB, Kota Semarang Malah Terapkan PKM Mulai 27 April 2020Penutupan jalan protokol di Kota Semarang. Dok. Dishub Kota Semarang

Kebijakan PKM itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan virus corona (COVID-19) di Kota Semarang.  

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi mengatakan, upaya tersebut untuk menekan angka penyebaran virus corona yang hingga saat ini belum juga menunjukkan grafik penurunan. 

Dalam kebijakan tersebut, Hendi menegaskan jika PKM dengan PSBB memiliki perbedaan. Pada PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, tetapi dengan kontrol yang ketat.

"Kami terapkan karena menampung aspirasi masyarakat, yakni hendak sedikit melonggarkan sedulur-sedulur (red: saudara-saudara) pedagang kaki lima (PKL)  maupun tempat usaha," ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (25/4).

Baca Juga: Kota Semarang Batal Berlakukan PSBB, Ganjar Usulkan ‘Jogo Tonggo’ 

2. Masih ada kelonggaran untuk berkegiatan asalkan sesuai SOP

Batal PSBB, Kota Semarang Malah Terapkan PKM Mulai 27 April 2020Pedagang pasar dicek suhu tubuh oleh Polisi COVID-19. Dok. Satpol PP Semarang

Kelonggaran boleh berkegiatan tersebut harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur pemerintah. Selain itu, Pemkot Semarang juga melibatkan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal kebijakan ini. 

‘’Kami juga turunkan tim patroli yang terdiri atas satuan wilayah TNI/Polri dan jajaran di Pemkot Semarang,’’ tuturnya. 

Ada beberapa poin yang ditegaskan dalam Perwal yang mengatur pembatasan kegiatan di luar rumah tersebut. Adapun diantaranya penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan dan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

3. Pembelajaran sekolah berlaku jarak jauh

Batal PSBB, Kota Semarang Malah Terapkan PKM Mulai 27 April 2020Ilustrasi belajar di rumah. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Hendi menjelaskan, penghentian kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing. Yakni menggunakan media yang paling efektif.

Sedangkan terkait dengan aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk. Sementara soal pembatasan kegiatan keagamaan, Pemkot Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan atau fatwa dari lembaga atau tokoh agama.

‘’Kami juga akan menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM. Sedangkan, untuk PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan, tapi dibatasi jam operasionalnya dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB,’’ jelasnya.

4. Jam operasional tempat usaha dan transportasi dibatasi

Batal PSBB, Kota Semarang Malah Terapkan PKM Mulai 27 April 2020BRT Trans Semarang berlakukan physical distancing. Dok. Dinas Perhubungan Kota Semarang

Kemudian, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran atau kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern, dari jam 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan, restoran diperbolehkan buka dari pukul 11.00 WIBsampai dengan 20.00 WIB dan di atas pukul 20.00 WIB hanya diperbolehkan melayani pesan antar. Adapun, secara khusus ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.

Terkait moda transportasi umum, selama pemberlakuan PKM juga akan dibatasi. Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling. Lalu, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor, angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya), angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan perakitan (assembling), layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban. 

Kemudian, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan (termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/POLRI) untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.

5. Siapapun yang melanggar ketentuan PKM akan dikenai sanksi

Batal PSBB, Kota Semarang Malah Terapkan PKM Mulai 27 April 2020Dok. Humas Pemkot Semarang

Secara rinci disebutkan, moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan seperti membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan, pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Terkecuali untuk taksi dan ojek, serta menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.

‘’Dalam ketetapan ini kami garis bawahi agar setiap kegiatan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti, kewajiban mengenakan masker apabila keluar rumah. Kami berlaku tegas bagi pihak yang melanggar jam buka tempat usaha akan terkena sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha,’’ tandas Hendi.

Baca Juga: Pemkot Semarang Bersiap Terapkan PSBB, Sudah Ancang-ancang

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya