Coklit KPU, 7.108 Data Pemilih di Semarang Tidak Memenuhi Syarat
Intinya Sih...
- Proses coklit data pemilih Kota Semarang mencapai 58 persen dari target 1.280.079 pemilih
- 7.108 data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal, ganda, TNI/Polri, atau pindah domisili
- Pantarlih juga mencatat 3.234 pemilih disabilitas, mengalami kendala penolakan masyarakat dan ditargetkan selesai pekan ketiga Juli 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih terus berjalan mulai 24 Juni sampai 8 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menemukan sebanyak 7.108 data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
1. Pemilih TMS karena meninggal dunia
Dalam dua minggu terakhir petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Pilkada 2024 se-Kota Semarang sudah melakukan coklit kepada 742.638 pemilih. Jumlah tersebut merupakan 58 persen dari 1.280.079 pemilih yang harus dilakukan coklit.
Plt KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, dari jumlah data pemilih yang sudah dicoklit oleh pantarlih, ada 7.108 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
‘’Data pemilih TMS ini karena meninggal dunia, data ganda, berubah status menjadi TNI/Polri dan pindah domisili,’’ ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
Sehingga, lanjut dia, pantarlih yang bertugas berhak mencoret pemilih TMS dan memasukkan pemilih baru. Kemudian, pantarlih juga memperbaiki dan memutakhirkan 21.127 elemen data pemilih.
Baca Juga: Pilkada Jateng 2024, KPU Kudus Bakal Lakukan Coklit ke 500 Warga Samin
2. Ada 3.234 pemilih difabel
Editor’s picks
Selain itu, KPU juga mencatat data pemilih disabilitas dan diklasifikasikan sesuai kebutuhan khusus masing-masing pemilih difabel, yakni sebanyak 3.234 pemilih.
Sementara, selama proses coklit para pantarlih masih mengalami sejumlah kendala seperti penolakan dari masyarakat.
Menurut Zaini, penolakan ini karena warga kurang edukasi terhadap proses coklit.
“Jadi laporan yang disampaikan PPK kemarin ada laporan dari Mijen di perumahan Kedaton itu pantarlih tidak boleh masuk. Sehingga, akhirnya mereka minta pendampingan dari PPS dan Babinsa,’’ ujarnya.
3. Pemilih yang belum terdata bisa lapor KPU
Adapun, KPU menargetkan proses coklit bisa selesai hingga pekan ketiga bulan Juli 2024 ini. Sehingga, pada pekan terakhir KPU bisa melakukan pelaporan dan perbaikan data pemilih.
‘’Setelah coklit selesai maka akan dilanjutkan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) lalu dilanjutkan tanggapan masyarakat. Kemudian, setelah itu akan dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT),’’ tandas Zaini.
Sementara, bagi warga yang belum terdata sebagai pemilih dalam masa coklit bisa melapor ke KPU, PPK atau PPS. Selain itu, juga bisa langsung cek DPT online.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Lakukan Coklit di Rumah Wali Kota Semarang