Dijual Secara Ilegal, Penjualan BBM Industri di Jateng Turun 25 Persen

60 orang ditetapkan sebagai tersangka

Semarang, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengalami kerugian akibat tindak penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Salah satu kerugiannya, penjualan BBM industri di sektor industri turun hingga 25 persen.

1. Hak nelayan dan angkutan umum dirampas

Dijual Secara Ilegal, Penjualan BBM Industri di Jateng Turun 25 PersenPertamina Patra Niaga Jateng dan DI Yogyakarta dan Polda Jateng menindak oknum penjual BBM Ilegal, Senin (5/9/2022). (dok. Pertamina Patra Niaga)

Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya mengatakan, adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna BBM bersubsidi.

‘’Sebut saja seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sehingga, subsidi yang diberikan negara ini menjadi tidak tepat sasaran,” ungkapnya di sela kegiatan penindakan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi di Polda Jateng, Senin (5/9/2022).

Akibat praktik BBM Ilegal tersebut secara bisnis Pertamina mengalami kerugian. Penjualan BBM di sektor industri mengalami penurunan hingga 25 persen karena adanya praktik penjualan BBM ilegal yang dijual ke industri-industri hingga lintas kota.

Baca Juga: 5 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terungkap di Jateng 

2. Ada 50 kasus penyalahgunaan BBM

Dijual Secara Ilegal, Penjualan BBM Industri di Jateng Turun 25 PersenPertamina Patra Niaga Jateng dan DI Yogyakarta dan Polda Jateng menindak oknum penjual BBM Ilegal, Senin (5/9/2022). (dok. Pertamina Patra Niaga)

‘’Dari praktik tersebut terdapat kerugian negara karena barang yang disalahgunakan tersebut merupakan produk BBM yang disubsidi menggunakan APBN. Selain itu, juga ada kerugian dari berkurangnya penerimaan negara terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, oknum penjual BBM ilegal tersebut tidak menyetor PPN selayaknya BBM Industri yang dijual melalui lembaga penyalur resmi,’’ jelas pria yang akrab disapa Ari itu.

Pada kesempatan itu Pertamina Patra Niaga bersama Polda Jateng berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penimbunan solar bersubsidi sebanyak 81,9 kiloliter (KL) dan 3,2 KL yang diamankan di wilayah Jawa Tengah pada periode 1 Agustus hingga 3 September lalu. Sedangkan, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah itu.

Untuk diketahui, ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

3. Pertamina perketat distribusi BBM

Dijual Secara Ilegal, Penjualan BBM Industri di Jateng Turun 25 PersenMobil tangki sedang mengisi BBM di Terminal BBM. (dok. Pertamina Patra Niaga)

Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Untuk itu, Pertamina memperketat pengawasan pada distribusi BBM dengan bekerja sama dengan kepolisian terutama untuk BBM bersubsidi agar BBM disalurkan secara tepat sasaran.

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135," tandasnya Ari.

Baca Juga: 5 Prediksi dan Kesiapan Pertamina di Jateng Hadapi Mudik Lebaran 2022

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya