5 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terungkap di Jateng

Semarang, IDN Times - Sepanjang tahun 2022, Pertamina bersama polisi menindak lima kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Agar kasus tersebut tidak terulang, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengingatkan kepada lembaga penyalur resmi BBM atau SPBU untuk memastikan bahwa transaksi BBM bersubsidi di SPBU harus tepat sasaran.
1. Gunakan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk beli Solar
Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, kasus penyalahgunaan BBM yang pernah terjadi adalah penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal.
‘’Tentu itu menyalahi aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi. Maka itu, kami mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran. Apabila, ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Puncak Arus Balik, Konsumsi BBM di Jateng Diprediksi Naik 45 Persen
2. Lembaga penyalur BBM akan ditindak tegas
Editor’s picks
Penindakan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Pertamina ikut menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Pencatatan manual pembelian Solar subsidi di SPBU yang telah dilakukan selama ini memungkinkan kami untuk melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pascatransaksi,” ujar Brasto.
3. Pertamina berkoordinasi dengan aparat penegak hukum
Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawalan penyaluran BBM bersubsidi. Adapun, selain jerat pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja sama.
“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135. Adapun apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, dapat melapor ke kepolisian terdekat,” tandasnya.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Rawan Penyelewengan