Duh! Satu Anggota KPU Kudus Terpapar Virus Corona 

Ajukan permohonan tes swab untuk komisioner dan pegawai

Semarang, IDN Times - Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus terpapar virus corona (COVID-19). Atas kondisi itu lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) itu mengajukan permohonan tes usap atau swab kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus. 

1. KPU Kudus ajukan permohonan tes swab untuk komisioner dan pegawainya

Duh! Satu Anggota KPU Kudus Terpapar Virus Corona IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ketua KPU Kudus, Naili Syarifah, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan tes usap tenggorokan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus pada Jumat (2/10/2020). 

"Rencananya kami mengajukan tes usap tidak hanya untuk komisioner KPU Kudus, melainkan semuanya, termasuk pegawai di bagian kesekretariatan," katanya melansir dari dari Antara, Sabtu (3/10/2020). 

Baca Juga: Hati-hati! Kabupaten Kendal dan Kudus Jadi Zona Merah Virus Corona

2. Anggota KPU yang positif COVID-19 sudah tidak masuk kerja sejak 23 September

Duh! Satu Anggota KPU Kudus Terpapar Virus Corona Ilustrasi petugas medis melakukan perawatan terhadap pasien terinfeksi virus corona (COVID-19) di instalasi khusus (ANTARA FOTO/REUTERS/Ronen Zvulun)

Secara kronologis, anggota KPU yang terpapar COVID-19 sudah mengajukan izin tidak masuk kerja sejak 23 September 2020.

"Kami bersama jajaran komisioner lainnya juga lama tidak pernah kontak langsung dan hingga saat ini tidak ada yang mengalami keluhan yang mengarah COVID-19," ujarnya.

Meskipun demikian, kata dia, sebagai langkah antisipasi, maka diajukan permohonan tes usap untuk semua komisioner maupun pegawai Sekretariat KPU Kudus.

3. Komisioner yang terpapar virus corona dirawat di rumah sakit swasta Kudus

Duh! Satu Anggota KPU Kudus Terpapar Virus Corona Seorang pasien dengan penyakit virus korona (COVID-19) berbaring di tempat tidur di University Hospital Medical Center Bezanijska kosa di Belgrade, Serbia, Sabtu (25/7/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Dalam rangka antisipasi penularan COVID-19, kata dia, aturan protokol kesehatan juga sudah diterapkan mulai dari keharusan mencuci tangan sebelum masuk kantor, memakai masker, serta jaga jarak.

Untuk diketahui, Anggota KPU Kudus yang dikabarkan terpapar corona itu, saat ini menjalani perawatan di rumah sakit swasta di Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Kena COVID-19, Bayi Usia 8 hari di Kudus Meninggal, Orangtua Positif

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya