Karaoke hingga Panti Pijat di Semarang Buka Terbatas Saat Ramadan

Akan ada sanksi bagi yang melanggar

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang membatasi jam operasional usaha hiburan selama bulan Ramadan. Bahkan, melalui surat edaran yang dikeluarkan, pada awal puasa tempat hiburan seperti karaoke hingga panti pijat dilarang beroperasi.

1. Aturan dibuat untuk menghormati bulan Ramadan

Karaoke hingga Panti Pijat di Semarang Buka Terbatas Saat Ramadanhttps://www.klikdokter.com/

Sesuai Surat Edaran Nomor B/1588/556/III/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri 2023, pada Selasa (21/3/202) dan Rabu (22/3/2023) seluruh usaha hiburan tutup. Itu berlaku usaha diskotik/kelab alam/pub, karaoke, billiard, panti pijat, SPA sehat, panti pijat refleksi dan bar baik di dalam maupun di luar hotel.

Upaya ini dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Adapun, kebijakan tersebut dapat dievaluasi dengan disesuaikan pada Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju Endemi di Kota Semarang.

Kemudian, kebijakan itu juga mengatur bahwa selama bulan Ramadan, diskotik/kelab malam/pub, karaoke dan bar buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB, karaoke keluarga buka pukul 15.00 hingga 24.00 WIB, panti pijat refleksi buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, SPA sehat buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, panti pijat buka pukul pukul 15.00–22.00 WIB, billiard buka pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.

Baca Juga: Dugder! Warga Semarang Sambut Ramadan dengan Suka Cita 

2. Pemilik usaha diminta taat aturan

Karaoke hingga Panti Pijat di Semarang Buka Terbatas Saat RamadanIlustrasi pesta di bar, ruangan gelap dan penuh sesak. pexels.com/Mauricio Mascaro

Selanjutnya, pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran, Pemkot Semarang menginstruksikan seluruh usaha hiburan untuk tidak beroperasi pada tanggal (20/4/2023) hingga (24/4/2023).

Dalam surat edaran, pemilik maupun penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut. Jika melanggar aturan, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.

Hal ini diatur agar semua pihak bisa saling menghormati dan saling menjaga pelaksanaan ibadah puasa bulan Ramadan dan Hari Raya Lebaran agar tetap kondusif. Hal ini mengingat, ibadah puasa dan Hari Raya Lebaran hanya berlangsung kurang lebih satu bulan. Sehingga, diharapkan semua pihak bisa bersama-sama berkomitmen dan bertanggung jawab mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Semarang.

3. Wujudfkan suasana kondusif selama puasa

Karaoke hingga Panti Pijat di Semarang Buka Terbatas Saat Ramadanilustrasi buka puasa (pexels.com/Thirdman)

Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengungkapkan, jika surat edaran tersebut sebagai upaya Pemkot Semarang bersama semua pihak untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan. Harapannya, umat Islam khususnya di Kota Semarang bisa khusyuk di dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," tandasnya.

Baca Juga: 7 Potret Gebyuran Bustaman, Tradisi Jelang Ramadan di Semarang 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya