Marak Pejabat Langgar Prokes COVID-19: Komunikasi Publik yang Gagal

Semarang, IDN Times - Di saat angka kasus COVID-19 tidak kunjung turun, pelanggaran protokol kesehatan virus corona justru ditunjukkan oleh para pejabat publik. Tidak hanya di pusat tapi juga hingga level bawah.
1. Pejabat publik daerah lakukan pelanggaran prokes saat pandemik
Belum lama ini, kelompok masyarakat melaporkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat menggelar acara syukuran ulang tahun ke-56 di halaman rumah dinas Gubernur Jatim di kompleks Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (19/5/2021) malam.
Meski mengklaim hanya dihadiri 50 tamu dari kapasitas gedung 1.000 tamu, pada acara tersebut ada sejumlah kegiatan yang digelar. Mulai dari santunan kepada anak yatim, pementasan band, hingga penampilan dari penyanyi kondang Katon Bagaskara.
Jauh sebelum itu, di Jawa Tengah, pelanggaran protokol kesehatan juga dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Ia mengadakan hajatan dan konser dangdutan ditengah pandemik pada akhir tahun 2020 lalu.
Pejabat legislatif itu divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara) oleh Pengadilan Negeri Kota Tegal, pada Selasa 12 Januari 2021. Sanksi tersebut diberikan karena Wasmad tidak mempunyai kepedulian dan tidak mendukung program pemerintah maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit COVID-19.
2. Pelanggaran prokes yang viral di media mendapat reaksi publik
Kejadian di Jawa Tengah berulang. Pelanggaran protokol kesehatan terjadi pada acara halalbihalal camat dan lurah se-Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah bersama pengurus anak cabang (PAC) PDI Perjuangan. Sontak, acara tersebut viral di media sosial.
Beredar luas video rekaman acara tersebut, berdurasi satu menit yang menampilkan biduan dangdut mengenakan kaos hitam dan rok mini bernyanyi serta bergoyang di depan Pelaksana tugas (Plt) Camat Sukoharjo, Havid Danang dan sejumlah lurah.
Para elit tersebut kedapatan melanggar larangan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2794/SJ, tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan open house atau halalbihalal saat hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/tahun 2021.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka Konser Dangdut saat Pandemik COVID-19
3. Kontrol publik bagian dari demokratisasi
Pakar Komunikasi Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Adhi Iman Sulaiman mengatakan, sorotan dan reaksi masyarakat terhadap kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para pejabat publik tersebut merupakan bagian dari kontrol publik.
‘’Ini sebuah kewajaran kalau ada pejabat melanggar protokol kesehatan pada saat pandemik yang mana juga sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri soal larangan menggelar acara yang mengundang kerumunan, kemudian masyarakat bersuara hingga melaporkan pejabat tersebut. Laporan sampai tuntutan pemberian sanksi kepada pejabat ini sebuah kekuatan masyarakat di era demokratisasi ini,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Jumat (28/5/2021).
Editor’s picks
Pria yang akrab disapa Iman itu menyebut, pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik saat masyarakat telah jenuh dengan ketidakpastian kapan pandemik COVID-19 berakhir.
Kondisi tersebut justru menjadi permasalahan bagi masyarakat lantaran mereka sudah tidak bebas melakukan interaksi secara sosial dan ekonomi selama pandemik. Sehingga, ketika ada kejadian pejabat publik melakukan pesta atau penyelenggaraan acara yang tidak terlalu substansi dengan tugas pokok dan fungsinya seperti pesta ulang tahun, publik langsung bereaksi.
4. Klarifikasi wajib dilakukan dalam komunikasi politik agar tidak terjadi agitasi
Menurut dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unsoed itu, dalam sistem politik jika kekuasaan atau amanah yang diberikan ke pejabat publik tidak dikontrol, justru tidak sehat.
‘’Justru dengan adanya kontrol dari publik terhadap pelanggaran yang sudah dilakukan para pejabat ini kemudian dilaporkan, hal itu justru menunjukkan proses demokratisasi telah berjalan dan masyarakat sudah berpikir rasional,’’ tuturnya.
Iman menambahkan, dalam komunikasi politik, sejumlah prosedur layak ditempuh. Jika ada laporan dari masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas), prosedur hukum yang harus dilakukan pejabat publik adalah wajib mengklarifikasi.
Klarifikasi bertujuan agar tidak terjadi agitasi-agitasi politik sehingga muncul agitator seperti buzzer dan opinion leader di media.
‘’Mereka (red: agitator) itu akan mengemukakan pro kontra dan membuat jejak digital yang bisa saja dimanfaatkan atau menjadi komoditas oleh lawan politik para elit ini pada perhelatan politik kedepan,’’ ujarnya.
5. Komunikasi politik yang dilakukan pemerintah bersifat parsial
Adapun, penyelesaian dengan klarifikasi resmi harus dilakukan langsung oleh pejabat yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. Upaya itu bertujuan opini publik tidak semakin liar.
‘’Jadi dalam klarifikasi bisa dijelaskan berapa orang yang hadir dalam acara, ada tes swab tidak sebelum atau sesudah acara. Hal itu harus disampaikan melalui media dengan jujur dan jangan sampai ada fakta yang disembunyikan, misalnya ada yang kena COVID-19 setelah acara ditutupi. Jangan hanya memberi jawaban, silakan tuntut saja secara hukum, tanpa klarifikasi. Ini tidak elegan dalam komunikasi politik,’’ jelas dosen Komunikasi Pemberdayaan Masyarakat itu.
Sementara dalam penanganan COVID-19 di Tanah Air, Iman menilai, komunikasi publik yang dilakukan pemerintah belum terintegrasi. Pemerintah masih bersifat parsial dan kurang terbuka sehingga informasi pada kalangan bawah menjadi liar dan dimanfaatkan para agitator.
‘’Memang dilematis disatu sisi menjaga kasus COVID-19 agar tidak melonjak, tapi disisi lain berupaya agar roda ekonomi tetap berjalan. Maka itu muncul pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat dan pejabat publik. Sehingga, butuh sebuah kebijakan yang lebih tegas, konsisten dan komunikasi yang terintegrasi dari pemerintah. Tidak seperti Lebaran lalu, mudik dilarang tapi tempat wisata dibuka,’’ tandas Iman.
Baca Juga: Ikut Halalbihalal Dangdutan Sukoharjo: Camat Dipecat 9 Orang Diperiksa