Melanggar, APK dan APS Pilkada 2020 Semarang Segera Ditertibkan

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) kampanye pilkada yang melanggar aturan. Sesuai rencana penertiban akan dilaksanakan dalam empat tahap.
1. Bawaslu dengan instansi terkait menyamakan persepsi untuk penertiban APK dan APS
Terkait upaya itu Bawaslu mengadakan rapat koordinasi persiapan penertiban dengan sejumlah instansi antara lain Polrestabes, KPU, Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Disperkim, Distaru, Dinkes, dan Kabag Otda Setda Kota Semarang, Jumat (9/10/2020).
'’Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi terkait aturan penertiban APK dan APS yang melanggar atau tidak sesuai Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Parpol dan APK Peserta Pemilu dan Pilkada di Kota Semarang,’’ ungkap Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times.
Baca Juga: Paslon Pilkada 2020 Purbalingga Oji-Zaini Positif Kena Virus Corona
2. Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan identifikasi APK dan APS yang melanggar
Editor’s picks
Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Dalam Bencana Non Alam COVID-19 mengatur secara rinci metode kampanye baik yang difasilitasi KPU maupun yang dicetak sendiri oleh paslon dan tim kampanye.
“Rapat Koordinasi ini untuk menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu serta membuat langkah bersama dan kesepakatan bersama dalam penertiban APK. Adapun, rencananya penertiban APK akan dilakukan bersama-sama dengan instansi tersebut,” ujarnya
3. Penertiban dilaksanakan dalam empat kali termasuk sampai hari tenang kampanye
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi APK dan APS yang melanggar peraturan yang berlaku. Setelah itu, dilakukan penertiban oleh tim yang sudah dibentuk dalam hal penertiban APK dan APS.
“Jadi sebelumnya kami sudah instruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi dalam jangka waktu 6-12 Oktober 2020. Kemudian dari hasil identifikasi tersebut pada tanggal 13 Oktober 2020 Bawaslu akan melakukan rekomendasi penurunan. Apabila dalam waktu 1x24 jam tidak dilakukan penurunan, maka kami akan menanganinya dengan langkah penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Sementara itu, rencana penertiban APK dan APS akan dilakukan pada tahapan kampanye sampai dengan hari tenang sebanyak 4 kali penertiban.
“Sebenarnya sudah kami rencanakan dari bulan Februari-November 2020, karena adanya wabah COVID-19 ini dana kemudian dialihkan. Namun, untuk kampanye ini kami akan anggarkan dalam empat kali penertiban termasuk pada hari tenang,” imbuhnya.
Baca Juga: Catat! Ini 16 Larangan Bagi ASN Pada Kampanye Pilwalkot Semarang