Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ortu Perkawinan Campuran Perjuangkan Hak Sipil Anak Keturunan WNI

Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia menggelar kegiatan Rapat Umum Anggota, Dies Natalis ke-16 Perca Indonesia dan ke-6 Perca Jateng di Gedung Monod Diephuis, kawasan Kota Lama Semarang, Jumat (24/5/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Semarang, IDN Times - Para orang tua (ortu) perkawinan campuran (perca) hingga saat ini masih memperjuangkan hak sipil anak mereka yang memiliki darah Indonesia. Sebab, selama ini anak perca tidak mendapatkan hak sebagai warga negara Indonesia (WNI) saat mencapai batas usia 18 atau 21 tahun. 

1. Pengaruhi perubahan UU Kewarganegaraan

Ketua Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia, Analia Trisna Stamenkovic saat hadir di Rapat Umum Anggota, Dies Natalis ke-16 Perca Indonesia dan ke-6 Perca Jateng di Gedung Monod Diephuis, kawasan Kota Lama Semarang, Jumat (24/5/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Ketua Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia, Analia Trisna Stamenkovic mengatakan, anak-anak hasil perkawinan campuran sampai sekarang masih harus memilih kewarganegaraan sampai pada usia tertentu.

‘’Mereka punya dua kewarganegaraan tapi terbatas. Ketika berusia 18 atau 21 tahun mereka harus memilih menjadi WNI atau WNA (warga negara asing). Sehingga, kami sampai saat ini masih memperjuangkan itu,’’ ungkapnya pada kegiatan Rapat Umum Anggota, Dies Natalis ke-16 Perca Indonesia dan ke-6 Perca Jateng di Gedung Monod Diephuis, kawasan Kota Lama Semarang, Jumat (24/5/2024).

Upaya yang sedang diperjuangkan Perca Indonesia tersebut memang membutuhkan waktu panjang. Sebab, hal itu akan mempengaruhi perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan.

‘’Namun, persoalan ini memang terus kami perjuangkan karena anak-anak kami memang dilahirkan dari orang Indonesia. Mereka juga saat lahir memiliki akte kelahiran sebagai WNI dan tercatat di Dispendukcapil. Kendati demikian, ada persoalan saat mereka beranjak dewasa dan mencapai usia tertentu,’’ jelas perempuan yang menikah dengan pria warga negara Serbia itu.

2. Anak-anak Perca bisa wujudkan Indonesia Emas 2045

ilustrasi ibu dan anak berbelanja keperluan sekolah (pexels.com/Gustavo Fring)

Persoalan yang kerap terjadi pada anak-anak dari orang tua perca, yakni saat melanjutkan studi ke luar negeri. Mereka terpaksa harus berpindah menjadi WNA, namun ketika studi selesai dan kembali ke Indonesia dengan paspor asing dianggap sebagai WNA murni.

‘’Jadi, bekas-bekas Indonesianya tidak dilihat. Bahkan, jika ingin kembali menjadi WNI atau naturalisasi syaratnya sama dengan WNA murni yang datang ke Indonesia. Sehingga, tidak ada pembeda, padahal mereka keturunan WNI, ibunya orang Indonesia,’’ kata Analia.

Maka itu, Perca Indonesia terus memperjuangkan hak sipil anak-anak perca. Sebab, anak-anak keturunan WNI ini juga punya banyak potensi dan bisa terlibat dalam pembangunan serta kemajuan negara Indonesia.

‘’Anak-anak kami bisa dimanfaatkan potensinya demi mewujudkan Indonesia Emas 2045. Sebab, pada tahun 2045 nanti itu masanya anak-anak kami dan tentu mereka ingin berpartisipasi dalam membangun Indonesia,’’ tandasnya. 

3. Perca Indonesia memiliki 2.500 anggota

Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia menggelar kegiatan Rapat Umum Anggota, Dies Natalis ke-16 Perca Indonesia dan ke-6 Perca Jateng di Gedung Monod Diephuis, kawasan Kota Lama Semarang, Jumat (24/5/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sementara itu, dalam peringatan Dies Natalis ke-16 Perca Indonesia dan ke-6 Perca Jateng sebagai organisasi tersebut ingin terus berpartisipasi dengan pemerintah. Adapun, tiga kegiatan Perca antara lain Advokasi, Sosialisasi dan Konsultasi (ASK). Misalnya, mengadvokasi yang dilakukan di Dispendukcapil, Kemenkumham, dan Pajak.

Ketua Perca Jateng, Godeliva Kristanti atau akrab disapa Ifa Nielsen mengatakan, pada kesempatan ini pihaknya memusatkan kegiatan itu di kawasan Kota Lama Semarang. Selain rapat umum anggota, ada kegiatan Bazar UMKM produk unggulan Kota Semarang.

“Semoga keberadaan Perca memberikan manfaat dan bertumbuh seiring perkembangan zaman. Perjuangan kita masih panjang tetap solid memperjuangkan hak anak kita, Sekali Indonesia Tetap Indonesia,” katanya.

Untuk diketahui, saat ini Perca secara nasional memiliki 2.500 anggota. Sedangkan di Jateng, ada 102 anggota plus keluarga, mereka merupakan perempuan WNI yang menikah dengan WNA. Adapun, anggota Perca mayoritas menikah dengan WNA dari negara Australia, Inggris, Amerika atau sebagian negara Eropa. Tidak hanya itu ada juga dari Singapura, Jepang dan Korea.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM
Follow Us