Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pakai Kantor Kecamatan dan Kelurahan di Semarang Akan Bebas Retribusi

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (dok. Pemkot Semarang)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang akan membebaskan retribusi bagi masyarakat yang hendak mempergunakan fasilitas publik utamanya kantor kecamatan dan kelurahan. Hal tersebut menjadi wujud komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

1. Dukung penyelenggaraan kegiatan yang positif

Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng dan Iswar Aminuddin melakukan tinjauan langsung ke lokasi banjir di Gebangsari, Genuk serta Rumah Pompa Kali Tenggang, Senin (10/3/2025). (dok. Pemkot Semarang)

Selain itu, upaya ini sekaligus mendukung implementasi Program Prioritas 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Agustin-Iswar yang kelima yaitu Semarang Inklusif.

“Berbagai macam aduan disampaikan bahwa masyarakat mau pakai ruangan kecamatan saja disuruh bayar. Maka, saya mohon Pak Sekda nanti supaya mempersiapkan revisi perwal yang mengatur pembebasan retribusi bagi masyarakat yang akan mempergunakan ruang-ruang publik di dalam kantor kecamatan dan kelurahan,” ungkap Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, Rabu (12/3/2025).

Pembebasan retribusi ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan ruang publik secara maksimal. Selain itu, juga merupakan bentuk dukungan Pemkot Semarang agar masyarakat semakin mudah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif.

2. Pembebasan retribusi untuk tempat kegiatan masyarakat

ilustrasi retribusi daerah (pexels.com/Leeloo The First)

“Kecuali kita punya aula khusus untuk pernikahan, nah itu berbeda. Kalau ruang kerja (di kantor kelurahan dan kantor kecamatan) yang digunakan untuk masyarakat itu tidak usah bayar,” imbuh Agustin.

Lebih lanjut, Penjabat Sekda Kota Semarang, Mochamad Khadik menjelaskan, jika pembebasan retribusi ini sudah sesuai Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Pihaknya kini tengah mengerjakan administrasi yang diperlukan untuk merevisi aturan yang ada.

“Nanti Bapenda akan membuat memo sekaligus konsep surat edaran untuk OPD termasuk kecamatan dan kelurahan tentang pembebasan retribusi untuk tempat-tempat yang memang digunakan untuk kegiatan masyarakat,” ujarnya.

3. Tidak semua ruang publik aset pemkot gratis

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng saat menghadiri Safari Ramadan di Kecamatan Gunungpati. (dok. Pemkot Semarang)

Meski demikian, dirinya menekankan bahwa tidak semua ruang publik yang menjadi aset Pemerintah Kota Semarang akan bebas dari retribusi. Pembebasan retribusi ini difokuskan pada kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Adapun, kegiatan yang diperkenankan untuk bisa mendapatkan pembebasan retribusi ini adalah yang bersifat non-komersial.

“Kalau kegiatan yang sifatnya komersial jelas tetap kena retribusi. Sedangkan, untuk kemaslahatan masyarakat misalnya pengajian atau kegiatan-kegiatan pertemuan dalam rangka mendukung program pemerintah, misalnya masalah pilah sampah dan sebagainya ya (gratis). Jadi, istilahnya yang non komersial,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM
Follow Us