Pemkot Semarang Hibahkan Aset untuk Bangun SMA Negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang siap menghibahkan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membangun SMA Negeri. Hal ini karena masyarakat mengeluhkan jumlah SMA Negeri di Kota Semarang masih sedikit.
1. Pemkot Semarang kirim surat ke Gubernur Jateng
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, menyikapi persoalan terkait SMA Negeri di Kota Semarang itu pihaknya mendorong untuk menambah jumlahnya.
‘’Kami sudah menyampaikan surat kepada Gubernur Jateng dan siap menghibahkan tanah milik Pemkot Semarang untuk membangun SMA Negeri. Sebab, kami tidak bisa membangun karena SMA dan SMK merupakan kewenangan provinsi,’’ ungkapnya, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Keren! 85,7 Persen Siswa SMA Pradita Dirgantara Solo Lulus SNBT 2023
2. Minta Pemprov Jateng tambah SMA Negeri tahun depan
Editor’s picks
Isi surat dari Pemkot Semarang yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, yakni agar tahun depan Pemprov Jateng bisa membangun lagi SMA Negeri di Kota Semarang. Apabila pendirian sekolah tersebut berada di titik-titik aset milik Pemkot Semarang, maka pemerintah Ibu Kota Jateng itu siap menghibahkan.
“Karena SMA dan SMK itu wewenangnya provinsi, dan provinsi tidak punya banyak aset di Kota Semarang. Jadi sifatnya ini mendorong, dan apabila dari kajian diperlukan tanah untuk membangun dan Pemkot punya aset di lokasi tersebut, Pemkot Semarang siap untuk menghibahkan aset untuk membangun SMA Negeri,” tandas perempuan yang akrab disapa Ita.
3. Hanya ada 16 SMA Negeri di Semarang
Untuk diketahui, jumlah SMA Negeri di Kota Semarang sendiri sekarang ini ada 16 sekolah. Jumlah tersebut terbilang sedikit jika dibandingkan dengan ibu kota provinsi lainnya di Indonesia.
Mengenai pengelolaannya, SMA/SMK sudah menjadi kewenangan Pemprov Jawa Tengah sejak adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan. Hal itu sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait peralihan pengelolaan pendidikan menengah dari dinas pendidikan kabupaten/kota ke provinsi.
Baca Juga: SMA 3 Semarang Langganan Juara Olimpiade dan Tanamkan Budaya Riset ke Siswa