Penanganan Kasus Jadi Sorotan, Rapor Merah Polisi Menurut LBH Semarang

Anggaran publik ke kepolisian disebut terlalu besar

Semarang, IDN Times - Tagar #PercumaLaporPolisi yang ramai di jagad media sosial belakangan ini bak menyibak tabir kasus-kasus yang selama ini tak tertangani oleh aparat kepolisian. Berawal dari penghentian kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur Sulawesi Selatan, rentetan kasus lain pun muncul dari berbagai daerah termasuk di Jawa Tengah. 

1. LBH Semarang sebut kasus pencemaran lingkungan di Pekalongan berujung kriminalisasi warga

Penanganan Kasus Jadi Sorotan, Rapor Merah Polisi Menurut LBH SemarangRatusan ibu ibu Desa Watusalam juga ikut doa tolak bala. (Dok warga Watusalam)

Dalam catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, seperti kasus antara warga Desa Watusalam Kecamatan Buaran Kota Pekalongan, Jawa Tengah yang mempersoalkan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pajitex. Sudah sejak tahun 2006 warga mengeluhkan mesin boiler dan cerobong asap pembakaran batubara milik pabrik sarung yang dekat dengan permukiman hingga menyebabkan lingkungan tercemar dan polusi suara.

Berkali-kali warga menyampaikan keberatannya, tapi pemerintah dan PT Pajitex tidak pernah mendengarkan. Berbagai upaya mediasi sudah diusahakan oleh warga. Buntut dari konflik tersebut dua warga dilaporkan ke polisi, LBH Semarang menybutkan ada upaya kriminalisasi dua warga yang terus berjuang keras melindungi lingkungan hidupnya. Muhammad Abdul Afif dan Kurohman dituduh melakukan perusakan.

Kriminalisasi terhadap dua warga ini merupakan bentuk pembungkaman perjuangan masyarakat yang bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Adapun pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

2. Penangkapan warga dan aktivis mahasiswa di Sukoharjo jadi sorotan

Penanganan Kasus Jadi Sorotan, Rapor Merah Polisi Menurut LBH SemarangSuasana Demo Tolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) (IDN Times/Aldila Muharma&Athif Aiman)

Sebelum kasus PT Pajitex, LBH Semarang juga mencatat ada kasus kriminalisasi penangkapan dua orang warga dan satu aktivis mahasiswa atas dugaan perusakan pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kabupaten Sukoharjo. penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah mendapat kritik dari LBH Semarang, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jateng dan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Solo Raya pada tahun 2018.

Pada persoalan tersebut polisi dinilai kurang cermat dalam melihat duduk persoalan yang menyebabkan terjadinya kericuhan di depan pabrik PT RUM hingga berujung pada insiden perusakan dan pembakaran.

Adapun, penyebab utama terjadinya kericuhan adalah pembiaran pencemaran lingkungan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo dan pihak kepolisian. Padahal, warga telah melakukan protes atas pencemaran tersebut sejak PT RUM beroperasi dan mengeluarkan bau busuk hasil limbah sejak Oktober 2017.

Warga pun juga sudah pernah melaporkan sebanyak dua kali dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT RUM kepada Polres Sukoharjo maupun Polda Jateng, namun tidak ada kelanjutannya. Sebaliknya, polisi justru bertindak cepat dalam memproses tindakan perusakan aset milik PT RUM pada dua tahun lalu itu.

Baca Juga: Nestapa Warga Watusalam Pekalongan, Dibui Usai Protes Limbah Pabrik Sarung

3. LBH Semarang mencatat kasus pencemaran lingkungan dan kekerasan seksual banyak tidak jalan

Penanganan Kasus Jadi Sorotan, Rapor Merah Polisi Menurut LBH SemarangPencemaran air paling bahaya (straitstimes.com)

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang, Cornel Gea mengungkapkan, masih banyak contoh kasus yang ditangani polisi dan berkaitan dengan kepentingan publik mandeg atau berhenti di tengah jalan.

‘’Untuk di Jawa Tengah sendiri, kasus yang sering ditangani polisi dan nggak jalan-jalan ini biasanya pada kasus pencemaran lingkungan dan kekerasan seksual. Bahkan, khusus kasus pencemaran lingkungan bisa dipastikan tidak ada kelanjutannya,’’ ungkapnya saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

Kondisi itu, lanjut dia, berbeda jika perusahaan yang melaporkan warga kepada kepolisian. Selalu direspons dengan cepat. Pemeriksaan sampai penangkapan dilakukan dengan cepat.

LBH Semarang juga mencatat ada kriminalisasi kepada massa aksi. Jumlahnya, ada sekitar 20 kasus di tahun 2021.

4. Anggaran kepolisian dinilai terlalu besar

Penanganan Kasus Jadi Sorotan, Rapor Merah Polisi Menurut LBH SemarangIlustrasi Keterbatasan Berpendapat/Orasi (IDN Times/Mardya Shakti)

‘’Pada kondisi seperti ini, polisi sudah menjadi ancaman bagi demokrasi. Sebab, polisi diberi kekuatan berlebih melalui anggaran yang besar, kewenangan berlebih bahkan menempati jabatan instansi sipil. Sehingga, semakin kuat polisi semakin lemah demokrasi,’’ tutur Cornel.

Dengan demikian, lanjut dia, seharusnya perlu dipikirkan ulang aliran uang publik yang begitu besar kepada instansi kepolisian. ‘’Menyerahkan begitu banyak uang publik ke instansi kepolisian ternyata lebih banyak mudharatnya,’’ imbuhnya.

Selanjutnya, terkait kasus penanganan kekerasan seksual oleh kepolisian. Dalam pengamatan LBH Semarang, sejauh ini justru banyak merugikan korban. Seperti, mayoritas dari kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke kepolisian tidak ada kelanjutan. Kemudian, perspektif polisi jarang yang memihak terhadap korban kekerasan seksual, seperti menyalahkan korban.

‘’Maka, walaupun agak menakutkan dari realitas yang terjadi. Masyarakat harus mulai memikirkan ulang, apakah menyerahkan anggaran publik yang begitu besar--senilai Rp 111,02 triliun dalam RAPBN 2022-- kepada kepolisian adalah hal yang tepat untuk dilakukan atau justru membuat masyarakat semakin terancam,’’ kata Cornel.

Sebab, imbuh dia, di beberapa negara untuk memperbaiki kepolisian di sana mereka melakukan pemotongan anggaran publik kepada lembaga tersebut.

Baca Juga: Berisiko Picu Kerumunan, Polisi Ancam Bubarkan Lomba HUT RI Ke-76 di Jateng

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya