Nestapa Warga Watusalam Pekalongan, Dibui Usai Protes Limbah Pabrik Sarung

Dua warga Watusalam ditahan di rutan Polresta

Pekalongan, IDN Times - Lantunan doa terdengar lamat-lamat dari sebuah rumah warga di Desa Wonosalam, Kota Pekalongan. Ada 250 orang lebih yang tumplek blek untuk memanjatkan doa bersama para ulama yang datang dari berbagai wilayah Pekalongan.

Terlihat hadir Gus Roy Murtadlo selaku Pengasuh Pondok Pesantren Misyqat Al Anwar, Kiai Fairuz Zabadi, Ketua Tanfidzyiah NU Ranting Watusalam serta Ustaz Fatkhurohman sebagai Rais Syuriah NU Ranting Watusalam. Ratusan orang itu menggelar pengajian untuk keprihatinan atas kejadian dua warga Watusalam yang kini meringkuk di dalam penjara.

Tanggal 15 Oktober 2021, Muhammad Abdul Afif dan Kurohman diciduk aparat Polresta Pekalongan usai menggelar aksi protes atas pencemaran limbah yang dilakukan PT Pajitex.

1. Rumah warga dikotori debu batubara yang dihasilkan pabrik sarung

Nestapa Warga Watusalam Pekalongan, Dibui Usai Protes Limbah Pabrik SarungRatusan ibu ibu Desa Watusalam juga ikut doa tolak bala. (Dok warga Watusalam)

Muhammad Syaiful Arif, seorang warga RT 14/RW VII, Watusalam Pekalongan mengaku dengan jarak kampung dengan pabrik Pajitex hanya selemparan batu, rumah-rumah warga saban hari dikotori debu batubara yang berterbangan.

"Pabrik tersebut sudah ada sejak 1986. Awalnya mereka pakai minyak tanah untuk produksi sarung mangga. Kemudian karena ketersediaan minyak tanah menipis, kita dapat informasi kalau pemilik pabrik Pajitex menggantinya dengan bahan baku batubara sejak 2006. Dan sejak saat itulah, kita yang tinggal 20 meter dari lokasi pabrik yang kena dampaknya," kata Ipul, sapaan akrabnya kepada IDN Times via telepon, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Pengolahan Limbah Vaksin COVID-19 Kacau, Pemkot Semarang Kena Teguran

2. Bau limbah pabrik menyengat

Nestapa Warga Watusalam Pekalongan, Dibui Usai Protes Limbah Pabrik SarungIlustrasi limbah. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Ia mengaku dengan jarak yang begitu dekat, terdapat 350 warga di sejumlah RT yang mengeluhkan pencemaran limbah milik pabrik Pajitex.

Debu batubara berterbangan hingga mengotori jemuran pakaian milik warga. Asap hasil produksi sarung yang menimbulkan bau menyengat. Sampai-sampai mesin produksi milik pabrik tersebut terdengar sangat bising dan memekakan telingga warga.

"Makanya hari Minggu (17/10/2021) malam kita mengadakan doa tolak bala bersama para kiai dan ustaz sebagai rasa protes dan mengecem kriminalisasi yang dilakukan Pajitex terhadap dua warga. Sejak Jumat kemarin ada dua warga yang ditahan polisi di Polresta. Ironisnya mereka diciduk pas pulang dari bank. Tidak ada surat pemberitahuan, tahu-tahu langsung ditahan. Dan sekarang mereka masih di rutan," terangnya.

3. Warga sesak napas dan batuk-batuk

Nestapa Warga Watusalam Pekalongan, Dibui Usai Protes Limbah Pabrik SarungDoa bersama tolak bala digelar warga Watusalam Pekalongan. (Dok warga Watusalam)

Ipul bilang sebenarnya sebagian besar warga Watusalam terkena efek pencemaran limbah pabrik Pajitex. Namun, yang sangat vokal memprotes hanya dari dua RT masing-masing RT 13 dan RT 14. "Warga RT lainnya pada takut. Jadi kita yang memutuskan berhadapan langsung dengan pabrik Pajitex," terangnya.

Diakuinya dengan kondisi pencemaran yang kian masif membuat kesehatan warga Watusalam memburuk. Terdapat beberapa warga yang mengalami batuk-batuk dan sesak napas akibat menghirup debu batubara.

4. LBH Semarang tegaskan polisi sudah lakukan kriminalisasi

Nestapa Warga Watusalam Pekalongan, Dibui Usai Protes Limbah Pabrik SarungGoogle

Sedangkan, Nico Wauran dari LBH Semarang yang mendampingi warga Watusalam menegaskan bahwa aparat Polresta Pekalongan jelas telah melakukan tindakan kriminalisasi. 

Sebab menurutnya dengan menangkap dua warga Watusalam sama artinya bertentangan dengan pasal 66 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH yang disebutkan setiap orang yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat ditutut secara pidana maupun digugat secara perdata.

5. Kronologi penangkapan dua warga Watusalam versi Polda Jateng

Nestapa Warga Watusalam Pekalongan, Dibui Usai Protes Limbah Pabrik SarungKabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Dok Humas Polda Jateng)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membantah adanya upaya kriminalisasi dalam kasus penangkapan dua warga Watusalam tersebut.

"Kami tegaskan lagi tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Jadi tuduhan kriminalisasi seperti yang dihembuskan LBH Semarang kami nilai kurang pas. Silakan lihat kasusnya secara detil dan jangan menggiring opini publik seolah ada kriminalisasi," tegasnya dalam keterangan yang didapat IDN Times.

Ia mengklaim jika penangkapan kedua warga berawal saat sejumlah orang yang secara paksa masuk ke pabrik Pajitex Pekalongan. Tujuannya awalnya untuk ketemu dengan dua pimpinan pabrik Hamzah dan Agung.

"Karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan. Operator boiler  kemudian minta petunjuk supervisornya. Kemudian supervisor tidak berani memutuskan dan lapor pimpinan pabrik," jelasnya.

Iqbal mengatakan ketika itu dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya sehingga pecah.

"Jadi kejadiannya murni pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP. Hak tersangka pun sudah digunakan. Buktinya, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur," bebernya.

Saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa dan diserahkan ke kejaksaan, Selasa (19/10/2021).

6. Kapolres Pekalongan tahan warga untuk penyelidikan

Nestapa Warga Watusalam Pekalongan, Dibui Usai Protes Limbah Pabrik SarungIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpisah, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menyatakan apa yang dilakukan penyidik sesuai alur penyidikan sampai menjelang tahap dua ke kejaksaan, polisi tidak menahan para tersangka.

"Kami jelaskan, sejak proses penyidikan sampai dengan P21 tidak dilakukan penahanan. Jadi sejak bulan Agustus sampai pertengahan Oktober 2021 tidak ada penahanan," ungkap Kapolres.

Tersangka ditahan, jelas Kapolres, karena pada tahap dua, barang bukti dan tersangka harus diserahkan. Maka dari itu, penyidik memutuskan melakukan penahanan.

"Baru pada tanggal 15 Oktober 2021 kemarin dilakukan penahanan terhadap para tersangka, itu pun dalam rangka proses tahap dua. Kalau tahap dua yang harus dilimpahkan ke kejaksaan barang bukti dan tersangka. Makanya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyerahannya. Penyidik murni melakukannya atas pertimbangan hukum," pungkasnya.

Baca Juga: Gegara Tidak Jujur, 37 Guru SMA 4 Pekalongan Positif Tertular COVID-19

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya