Sidang Ijazah Jokowi di Solo, Penggugat Pertanyakan Keberadaan Ijazah

- Sidang ditunda minggu depan karena bukti belum lengkap
- Kirim bukti surat tanda terima ijazah ke Polda Metro Jaya
- Akan hadirkan dua saksi pada persidangan selanjutnya
Surakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) kembali menunda sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo yang dilayangkan 2 alumni Universitas Gajah Mada (UGM), Selasa (6/1/2025). Sidang tersebut beragendakan penyerahan surat bukti dari pihak tergugat 1, Jokowi melalui kuasa hukumnya YB Irpan. Dan selama jalannya sidang, Majelis Hakim kembali melakukan penundaan karen surat bukti yang disampaikan penggugat belum lengkap.
1. Sidang ditunda minggu depan

Ketua Majelis Hakim, Achmas Satibi mengatakan, karena ada bukti belum lengkap, dari pihak penggugat dan tergugat, makan Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa depan (13/1/2026). Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada tergugat maupun penggugat untuk melengkapi bukti surat yang diserahkan.
"Kita tunda ya karena bukti belum lengkap. Jadi harus lengkap ya, baik penggugat maupun tergugat," jelasnya.
Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum tergugat 1 Jokowi YB Irpan menyerahkan surat bukti ke majelis hakim. Sedangkan tergugat 2, 3 Rektor, Wakil Rektor UGM dan Kepolisian RI juga diwakili kuasa hukum masing-masing.
Pada sidang sebelumnya majelis hakim juga menunda persidangan. Agenda persidangan saat itu adalah bukti surat dari penggugat yang diserahkan kuasa hukum 2 alumni UGM Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Namun karena dinilai tidak valid, majelis hakim menunda persidangan hingga hari ini.
2. Kirim bukti surat tanda terima ijazah

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan jika pada persidangan tersebut pihaknya menyerahkan satu bukti, yakni surat tanda terima dari Polda Metro Jaya, yang menjelaskan jika ijazah UGM dan ijazah SMA kliennya sedang dijadikan bukti pada kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Egi Sujana dan kawan-kawan.
“Kami tetap konsisten untuk menyampaikan bukti berupa tanda terima ya penyerahan barang bukti berupa ijazah Fakultas UGM atas nama Pak Jokowi dan juga ijazah SMA Negeri 6 atau yang Pak Jokowi yang disita oleh pihak penyidik Polda Metrojaya dalam rangka kepentingan pemeriksaan,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya akan mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya untuk melakukan peminjaman alat bukti tersebut.
“Sehingga kami mohon kepada Majelis Hakim agar diberi kesempatan ya seminggu dalam rangka mendapatkan kepastian kalau memang dari pihak Polda Metro pada akhirnya mengabulkan atas permohonan pinjam pakai terhadap barang bukti yang sudah disita,” jelasnya.
3. Akan hadirkan dua saksi

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufik mengklaim jika pihak Jokowi tidak bisa menunjukkan ijazah aslinya. Kendati demikian pihaknya akan tetap menunggu persidangan yang akan datang.
Pada persidangan yang akan datang pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli yakni Parujito, alumi Fakultas Kehutanan, UGM dan Komjen Purn. Oegroseno yang merupakan mantan Wakapolri.
“Jadi Komjen Oegroseno sudah menyiapkan diri hadir dan Pak Parujito yang memiliki ijazah alumi Fakultas Kehutanan UGM juga hadir,” jelasnya.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 13 Januari 2025 dengan agenda pembuktian para tergugat.


















